Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |08:23 WIB

Roy Suryo (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA - Tim interogator Polda Metro Jaya menangkap master telematika Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026). Hal itu disampaikan salah satu Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, pengguna kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh interogator Polda Metro Jaya," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya menyayangkan tindakan interogator Polda Metro Jaya nan melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan interogator hingga selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua alias sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.
Penangkapan ini menurut Petrus, diyakini sebagai konfirmasi norma tidak melangkah sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Menurutnya, penangkapan tersebut mengonfirmasi ada kekuatan politik nan mengintervensi norma sehingga cara-cara nan beradab dalam menegakkan norma melalui pemanggilan ditinggalkan dan beranjak menempuh langkah tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·