Selain Diskors, 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan di Grup Chat Juga Disanksi Sosial

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Rektor IPB University Alim Setiawan Slamet memastikan pihaknya telah mengeluarkan hukuman skors satu semester terhadap 16 mahasiswa IPB terkaitkasus dugaan pelecehan seksual di grup percakapan alias grup chat mahasiswa. Setiawan menyebut para mahasiswa itu juga dikenakan hukuman sosial.

"Ya, selanjutnya tentu dari hukuman itu dilaksanakan. Jadi mahasiswa kudu nonaktif dulu selama satu semester. Kemudian tentu ada tambahan ya, melakukan aktivitas sosial, layanan," kata Setiawan usai rapat dengan Komisi X DPR, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Selain itu, Setiawan menyebut 16 mahasiswa itu juga bakal diberi pemahaman mengenai kekerasan seksual. Harapannya, kata dia, ketika sudah selesai diskors, mereka bakal menjadi lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk juga kita mau juga tingkatkan pemahaman literasinya gitu ya. Karena bisa jadi persoalannya lantaran spektrum ya tentang kekerasan itu pengetahuannya tidak sama. Gitu ya. Jadi kita mau juga tentu kelak setelah selesai skorsing mahasiswa tersebut bisa aktif dengan lebih baik lagi. Itu nan paling penting," ucapnya.

Setiawan juga memastikan bakal terus mendampingi korban pelecehan seksual nan dilakukan ke-16 mahasiswa IPB.

"Oh ya tentu, pendampingan ya, pemulihan gitu ya kepada korban, psikologis dan sebagainya kita lakukan gitu. Karena dari awal kami dalam point of view setiap ada kejadian, ada laporan, kami berdiri berbareng korban. Itu dulu nan pertama gitu," ujarnya.

Persilakan Korban Lapor Polisi

Setiawan juga tidak mempersoalkan jika korban hendak melaporkan ke-16 mahasiswa ke polisi. Ia menyerahkan ke korban.

"Kalau laporan ke kepolisian tentu kami kembalikan kepada korban ya gitu. Institusi menjalankan tugas, kewenangan sesuai dengan peraturan nan berlaku," tuturnya.

Ia juga tidak masalah jika bukti-bukti nan ada dilaporkan ke polisi. Ia menyebut pihaknya hanya berwewenang memberikan hukuman secara administratif.

"Tentu kami serahkan kepada korban lantaran kewenangan kami hanya di administratif sesuai dengan ketentuan peraturan. Saya kira nan paling krusial kami tadi menjaga korban, berbareng korban, memulihkan korban. Itu nan paling penting," ujar Setiawan.

(maa/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News