Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 08 Maret 2026 |22:35 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, menghormati langkah norma nan dilakukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, nan kembali mengusulkan permohonan praperadilan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, praperadilan merupakan kewenangan setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan norma nan dilakukan penyidik.
“KPK menghormati pengajuan praperadilan nan kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah kedudukan personil DPR di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI,” kata Budi, Minggu (8/3/2026).
Budi menyebutkan, permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali oleh Indra Iskandar.
Meski demikian, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sistem kontrol dalam sistem peradilan pidana nan kudu dihormati.
“KPK menegaskan bahwa seluruh proses investigasi dan penetapan tersangka dilakukan secara profesional, berasas perangkat bukti nan cukup, serta sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·