Sekdis Perhubungan Sukabumi Ditangkap Polisi Usai Cabuli 3 Siswi PKL

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Aparat dari Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) usia diduga melakukan tindakan kekerasan seksual alias pencabulan terhadap tiga siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Aksi dugaan pelecehan seksual tersebut mencakup kekerasan bentuk hingga pelecehan nonfisik melalui ucapan tidak senonoh.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengungkapkan, perkara ini terungkap setelah pihak sekolah tempat korban menimba pengetahuan resmi melayangkan laporan ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan investigasi intensif, interogator menemukan dua perangkat bukti permulaan nan cukup sebelum menetapkan pejabat eselon III/a itu sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun modus dari kejadian ini berasal dari bahwa si tersangka ini membujuk kepada korbannya, ada tiga korban siswi nan notabene sedang melakukan aktivitas PKL di salah satu lembaga tempat tersangka bekerja," ujar Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, saat menggelar konvensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9) dikutip dari detikJabar.

Agus menjelaskan, para korban awalnya diajak beraktivitas berbareng di ruang kerja tersangka. Namun, situasi tersebut justru dimanfaatkan TIP untuk melancarkan perbuatan cabul kepada siswi nan berada di bawah pengaruh posisinya sebagai pejabat dinas.

"Di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik bentuk maupun nonfisik terhadap korban. Modusnya, si tersangka menduduki (tindih) di atas korban dengan meraba-raba bagian tubuh korban," beber Agus.

Tak hanya tindakan fisik, tersangka juga melontarkan kalimat-kalimat vulgar nan membikin korban merasa tertekan dan terintimidasi secara psikis.

"Secara nonfisiknya, tersangka menyampaikan kata-kata nan tidak senonoh nan dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik, dengan mengajak-ajak terhadap korbannya," tegasnya.

Sulap ruang kerja jadi tempat karaoke

Bukan hanya itu, dalam pengusutan kasus dugaan pelecehan itu, polisi juga mengungkap rupanya TIP menyulap ruang kerjanya jadi tempat karaoke. Aksi pencabulan terhadap tiga siswi magang tersebut rupanya dilakukan di dalam ruang kerja dinas tersangka dengan dalih berkaraoke bersama.

Dalam konvensi pers, dikutip dari detikJabar, di atas meja rilis Satreskrim, polisi turut memamerkan seperangkat perangkat audio nan disita dari ruang kerja sang pejabat.

Terlihat satu unit boks pengeras bunyi (speaker) berukuran cukup besar dan sebuah perangkat audio mixer komplit dengan jejeran tombol pengatur suara, bersanding dengan kantong-kantong peralatan bukti busana nan diamankan penyidik.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, ruang kerja nan semestinya menjadi sentra manajemen pelayanan kedinasan justru disalahgunakan tersangka untuk mengumpulkan siswi magang dan menyanyi bersama.

"Si tersangka ini membujuk kepada korbannya, ada tiga korban siswi nan notabene sedang melakukan aktivitas PKL di salah satu lembaga tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan aktivitas karaoke di ruang kerjanya tersangka," kata Agus.

Alih-alih sekadar bernyanyi, momen berkaraoke di dalam ruangan tertutup tersebut menjadi siasat tersangka untuk melancarkan tindakan cabulnya kepada siswi nan berada di bawah pengaruh kewenangannya.

"Dalam aktivitas karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik bentuk maupun nonfisik terhadap korban," jelasnya.

Agus membeberkan, perbuatan bentuk dilakukan tersangka dengan menduduki korban dan meraba tubuhnya. Selain itu, tersangka juga melontarkan kalimat-kalimat vulgar nan mengarah pada pelecehan nonfisik.

Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi sekarang telah menahan TIP di sel tahanan mapolres. Atas penyalahgunaan akomodasi dan pengaruh jabatannya, oknum pejabat eselon III/a itu dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana berat lantaran menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan terhadap anak.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional