Sekda: Tersangka Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Belum Ngantor

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Pandeglang - Tersangka kasus tabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Ahmad Mursidi dilantik menjadi staf mahir bupati bagian pemerintahan, norma dan politik. Namun hingga kini, Ahmad Mursidi belum masuk kerja lantaran sakit.

"Belum masuk sampai hari ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, Selasa (2/6/2026).

Asep mengatakan pada saat kejadian kecelakaan maut terjadi, Ahmad Mursidi sedang dalam keadaan libur sakit. Ia mengatakan saat ini, Ahmad Mursidi kudu menjalani cuci darah secara rutin ke rumah sakit.

"Cutinya sudah habis, tapi Pak Mursidi menyampaikan surat sakit menjalani perawatan di Jakarta, sampai sekarang belum bekerja lantaran infonya cuci darah seminggu dua kali," katanya.

Asep mengatakan kedudukan baru ini dianggap lebih ringan dibandingkan dengan kedudukan Mursidi sebelumnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ia menegaskan bahwa pelantikan ini sesuai dengan peraturan dan agar pelayanan publik tidak terganggu.

"Jadi kami itu hidup bernegara jadi panglimanya aturan, kami juga punya pemikiran nan sama dengan masyarakat, tapi sistem kudu ditempuh, masalah Pak Mursidi dilantik jadi staf mahir pertimbangan tadi untuk ke pelayanan publik," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani merombak sejumlah pejabat eselon II di lingkungan pemerintah. Ada lima pejabat nan mengisi kedudukan baru, termasuk Ahmad Mursidi, nan berstatus tersangka.

Proses pelantikan itu digelar di Oproom Setda Pandeglang. Empat orang nan dilantik secara langsung adalah Yahya Gunawan Kasbin, Hasan Bisri, Gimas Rahadyan, dan Firmansyah, sedangkan Ahmad Mursidi mengikuti secara daring.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami memerlukan pejabat nan bisa berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan memerlukan penemuan dan kreativitas," kata Dewi dalam sambutannya, Selasa (26/5) kemarin. (isa/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News