Sejumlah Purnawirawan Jenderal Tempur TNI Gugat Polda Metro soal Ijazah Jokowi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Sejumlah Purnawirawan Jenderal Tempur TNI Gugat Polda Metro soal Ijazah Jokowi

Sejumlah Purnawirawan Jenderal Tempur TNI Gugat Polda Metro soal Ijazah Jokowi

JAKARTA  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya digugat secara perdata melalui sistem Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan 17 penduduk negara, termasuk jenderal purnawirawan TNI dan masyarakat sipil atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan norma mengenai penanganan perkara dugaan piagam tiruan Joko Widodo (Jokowi).

Tim kuasa norma penggugat, Kombes (Purn) Yaya Satyanegara menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan lantaran para penggugat merasa prihatin dan kecewa dalam penegakan norma nan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana piagam tiruan Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo Cs.

"Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan penduduk negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) nan telah lalai menerapkan norma sebagaimana mestinya alias telah secara keliru menerapkan hukum, nan nota bene merupakan corak Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) nan merugikan kewenangan publik," kata Yaya dalam konvensi persnya, Minggu (29/3/2026).

Masalah utama nan diangkat dan menjadi dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam UU ITE nan dianggap tidak sesuai dengan peristiwa nan dilaporkan oleh pelapor.

Namun jauh sebelum mengusulkan gugatan, kata dia, tim norma telah mengirimkan gugatan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya sebanyak dua kali pada Agustus dan November 2025. Sayangnya, dari dua gugatan nan dilayangkan, tidak menunjukkan perubahan hingga saat ini.

Karena itu, dia meyakini gugatannya telah memenuhi syarat formiil usai menyampaikan gugatan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka memberikan kesempatan bagi Dirreskrimum Polda Metro Jaya memperbaiki kelalaiannya.

Yaya menyampaikan bahwa gugatan ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada hari Rabu, 25 Maret 2026 lalu. "Dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026," ujarnya.

Pada petitumnya, 17 penduduk negara ini meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan norma lantaran lalai alias melakukan pembiaran dalam menerapkan kebijakan manajemen investigasi berupa meregistrasi pasal-pasal pemidanaan nan tidak sesuai dengan peristiwa nan dilaporkan, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com