Sejalan Amanat Konstitusi, FPG MPR Dukung Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menyatakan support penuh terhadap kebijakan pemerintah mengenai tanggungjawab penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, terutama kebijakan menyangkut ekspor satu pintu.

"Fraksi Golkar menilai kebijakan nan bakal mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 tersebut mempunyai landasan konstitusional nan kuat lantaran sejalan dengan petunjuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Hal itu disampaikan FPG MPR dalam rilis pers resminya, nan ditandatangani Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng dan Sekretaris FPG MPR RI Ferdiansyah, di Jakarta.

Dukungan itu disampaikan menyusul pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 nan menyoroti pentingnya penerapan PP Nomor 21 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Dalam implementasinya, pemerintah bakal memulai kebijakan tersebut pada tiga komoditas utama, ialah batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy alias besi paduan.

Ekspor ketiga komoditas itu bakal dilakukan melalui sistem satu pintu nan dikoordinasikan oleh BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).

Pemerintah menilai sistem tersebut bakal memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan kualitas serta validitas info perdagangan luar negeri Indonesia.

Menurut FPG MPR RI, kebijakan tersebut tidak hanya mempunyai dimensi ekonomi, tetapi juga merupakan penyelenggaraan petunjuk konstitusi nan mengharuskan negara datang dalam pengelolaan sumber daya alam strategis.

Berpijak pada Pembukaan UUD 1945

Golkar menjelaskan dasar pertama support terhadap kebijakan tersebut merujuk pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945 nan menegaskan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam perspektif tersebut, setiap kebijakan ekonomi nasional kudu diukur berasas manfaatnya terhadap kesejahteraan masyarakat luas dan pemerataan hasil pembangunan.

FPG berpandangan pengelolaan ekspor sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada untung korporasi semata, melainkan kudu memastikan bahwa faedah ekonomi dari kekayaan alam Indonesia dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh rakyat.

"Seluruh kebijakan ekonomi negara kudu diuji berasas satu ukuran utama, ialah apakah kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial," demikian pandangan Fraksi Golkar MPR RI.

Selain Pembukaan UUD 1945, FPG juga menegaskan kebijakan DHE SDA mempunyai injakan kuat pada Pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33 ayat (2) menyatakan 'cabang-cabang produksi nan krusial bagi negara dan nan menguasai rencana hidup orang banyak dikuasai oleh negara'.

Sementara ayat (3) menegaskan 'bahwa bumi, air, dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat'.

Menurut FPG, terdapat dua prinsip utama nan lahir dari ketentuan tersebut. Pertama, negara mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengendalikan pengelolaan sumber daya alam.

Kedua, pengendalian itu kudu diarahkan untuk memberikan faedah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Karena komoditas strategis seperti batu bara, sawit, mineral, dan sumber daya alam lainnya merupakan bagian dari kekayaan nasional, maka kebijakan pengawasan ekspor melalui sistem satu pintu dinilai mempunyai legitimasi konstitusional nan kuat.

FPG juga mengaitkan dukungannya dengan Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

Dalam ketetapan tersebut ditegaskan bahwa kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional kudu menjadi perwujudan prinsip-prinsip kerakyatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News