Jakarta -
Purbaya Yudhi Sadewa sudah turun dari jabatannya dari Menteri Keuangan (Menkeu). Sebelum digantikan Suahasil Nazara, Purbaya tercatat menjabat sebagai menkeu sekitar satu tahun.
Diketahui, Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Namun setahun kemudian, Prabowo melantik Suahasil jadi Menkeu berasas Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9).
Meski hanya bekerja sekitar satu tahun sebagai menteri, Purbaya bisa mendapat tunjangan seumur hidup dari negara. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam patokan itu dijelaskan setiap menteri nan berakhir dengan hormat dari jabatannya berkuasa memperoleh pensiun. Meski besaran duit pensiun ini ditetapkan berasas lama masa kedudukan nan bersangkutan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa kedudukan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Dengan dugaan besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Maka Purbaya nan genap menjabat 12 bulan berkuasa mendapatkan besaran pensiun pokok 12% dari dasar pensiun.
Dalam perihal ini, dasar pensiun merupakan penghasilan pokok terakhir berasas peraturan perundang-undangan. Sementara besaran penghasilan pokok menteri negara ditetapkan Rp 5.040.000 per bulan berasas PP Nomor 60 Tahun 2000.
Jika dihitung, 12% dari Rp 5.040.000 menghasilkan sekitar Rp 604.800 per bulan. Nominal tersebut merupakan perkiraan pensiun pokok berasas ketentuan persentase dan masa jabatan. Besaran itu belum termasuk Tabungan Hari Tua.
Sementara itu, dalam catatan detikcom nan mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dijelaskan seorang mantan menteri negara bisa mendapatkan duit pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) setelah menyelesaikan masa jabatannya. Uang pensiun dan THT ini biasanya bakal disalurkan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).
Namun ditegaskan seorang mantan menteri berkuasa alias tidak mendapat duit pensiun dan THT ini ditentukan oleh presiden. Di mana duit pensiun dan THT menteri baru bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam corak SK Pensiun.
Untuk besaran duit pensiun menteri didasarkan pada PP Nomor 60/2000 seperti nan sudah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan untuk THT, seorang mantan menteri baru bisa mendapat tunjangan itu jika nan berkepentingan pernah memberikan iuran melalui penghasilan pokoknya.
Mengingat Purbaya sudah bekerja mulai September 2025 hingga September 2026, semestinya dia otomatis telah bayar iuran THT melalui potongan penghasilan pokoknya sebagai menteri selama kurang lebih 12 bulan menjabat. Dengan begitu dia memenuhi syarat untuk menerima THT ini dari Taspen.
(igo/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·