Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2026 |05:03 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengangkat Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengangkat Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dalam kedudukan tersebut, dia bakal menerima penghasilan dan tunjangan dengan total mencapai Rp18,6 juta per bulan.
Selain gaji, Said Iqbal juga berkuasa memperoleh sejumlah tunjangan dan akomodasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Gaji dan Tunjangan Said Iqbal
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6, diatur bahwa kewenangan finansial dan akomodasi lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan paling tinggi setara dengan kedudukan menteri.
Sementara itu, besaran penghasilan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·