
Segini Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR nan Dibatalkan MK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Segini besaran duit pensiun seumur hidup anggota DPR nan dibatalkan MK. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Inkonstitusional bersyarat.
Hal ini menjadi putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 nan dibacakan pada sidang nan digelar Senin (16/3/2026). Mahkamah menyatakan undang-undang itu sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan.
"Menurut Mahkamah, krusial dibentuk undang-undang baru nan dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan kewenangan keuangan/administratif ketua alias personil lembaga negara," kata Hakim Saldi Isra saat membaca perrtimbangan putusan.
MK memutuskan UU Nomor 12 Tahun 1980 nan salah satunya mengatur tentang kewenangan pensiun bagi ketua dan personil lembaga tinggi negara, termasuk MPR dan DPR itu bertentangan dengan konstitusi jika tidak diubah dalam kurun waktu dua tahun.
“Dalam perihal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara permanen,” ucap Saldi.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·