Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, berinisial SN, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian tunjangan personil DPRD tahun anggaran 2023-2026.

Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu diduga merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator mengumpulkan perangkat bukti, termasuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, FS, nan menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zulmar, berasas keterangan FS, SN diduga memerintahkan perubahan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan meningkatkan nilai tunjangan perumahan personil DPRD sebesar 15 persen.

"Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP," kata Zulmar, Kamis (6/8) dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan perubahan nilai appraisal tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan besaran tunjangan perumahan personil DPRD nan dibayarkan pada periode 2023-2026. Penyidik menduga SN meminta perubahan tersebut lantaran tidak puas terhadap nilai nan ditetapkan KJPP sebagai dasar penentuan tunjangan.

Selain itu, Kejari tetap mendalami kemungkinan ada aliran biaya alias untung nan diterima tersangka dalam perkara tersebut.

"Selain nilai nan dinaikkan tersebut, kami tetap menyelidiki apakah SN juga menerima fee dari pihak lain," ujarnya.

Kejari memastikan investigasi tetap terus berlangsung, termasuk menelusuri potensi penambahan nilai kerugian negara maupun keterlibatan pihak lain.

"Saat ini tetap berproses, sehingga tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bertambah dan jumlah tersangka juga bertambah," kata Zulmar.

SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehari sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara nan sama dan menahannya di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

(kid/antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional