Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan patokan penyelenggaraan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) selesai disusun pada pekan kedua September 2026. Regulator berambisi beleid tersebut sudah dapat bertindak efektif pada kuartal III 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi BEI merupakan petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini bakal menjadi dasar perubahan struktur kepemilikan bursa dari sistem berbasis keanggotaan (mutual) menjadi demutualisasi.
“Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek tersebut betul diharapkan dapat kami rampungkan dan selesaikan untuk dapat mulai bertindak efektif pada kuartal III 2026 ini,” kata Hasan dalam konvensi pers, Selasa (4/8).
Hasan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar terhadap struktur pemegang saham BEI. Jika sebelumnya saham BEI hanya dapat dimiliki oleh Anggota Bursa (AB), sekarang kepemilikannya dapat dimiliki oleh perseorangan maupun badan norma Indonesia, baik nan berstatus Anggota Bursa maupun bukan.
“Apabila sebelumnya pemegang saham BEI dibatasi hanya Anggota Bursa (AB) alias berkarakter mutual, dalam UU 4/2026 pasal 8 ayat 3, diatur pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan, dan alias Badan Hukum Indonesia baik AB maupun bukan AB,” kata Hasan.
Ia mengatakan RPOJK tersebut bakal mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perubahan corak norma dan struktur kepemilikan BEI, pemisahan antara kewenangan kepemilikan saham dengan kewenangan keanggotaan bursa, hingga tata kelola lembaga bursa.
Selain itu, patokan juga bakal mengatur pemisahan kegunaan izin dan kegunaan pengembangan bisnis, ketentuan mengenai pengalihan saham, pengendalian akibat operasional, infrastruktur, hingga sistem tarif bursa.
Hasan menuturkan, patokan tersebut bakal membuka sistem perubahan kepemilikan saham saat proses demutualisasi berlangsung. Namun, keputusan mengenai perubahan struktur pemegang saham nantinya tetap berada di tangan para pemegang saham BEI melalui sistem nan berlaku.
Ia menambahkan, setiap publikasi saham maupun perubahan struktur kepemilikan tetap kudu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan nan bakal diatur dalam POJK tentang demutualisasi.
Menurut Hasan, perubahan ini menandai transformasi BEI dari lembaga berbasis keanggotaan menjadi entitas nan berorientasi upaya dan laba. Langkah tersebut juga diharapkan dapat menarik penanammodal strategis nan bisa mendukung pengembangan bursa di masa depan.
Dengan skema demutualisasi, BEI juga mempunyai kesempatan untuk menjadi perusahaan terbuka. Melalui perubahan itu, OJK berambisi tata kelola bursa semakin kuat, kepercayaan penanammodal meningkat, dan partisipasi pemangku kepentingan di pasar modal semakin luas.
Meski nantinya berorientasi pada bisnis, Hasan menegaskan kegunaan utama BEI sebagai regulator sekaligus penyedia prasarana pasar modal kudu tetap dijalankan secara independen.
“Oleh lantaran itu aspek independensi dari BEI serta menjaga keseimbangan, peran dan kegunaan BEI bakal jadi prinsip utama dalam pengaturan mengenai BEI,” ujarnya.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·