Segera Aktifkan Rekening Botok Pati, Dirut Mandiri Pastikan Pelayanan Terbaik

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Direktur Utama Mandiri Riduan memastikan pihaknya bakal segera mengaktifkan kembali rekening Supriyono namalain Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Riduan memastikan Mandiri memberikan jasa nan sehat dan pruden.

"Sebagai bank nan melayani pengguna dengan akibat nan diatur di dalam peraturan, maka kami bakal menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa nan tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening nan kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan saat konvensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riduan pun meminta maaf jika ada hal-hal nan dilakukan pihaknya kurang berkenan bagi publik. "Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf andaikan ada perihal nan kurang berkenan," ucap dia.

Riduan juga menegaskan Bank Mandiri bakal selalu memegang amanah sebagai bank nan sehat dan pruden.

"Kami bakal selalu memegang amanah daripada pengguna dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan penyelenggaraan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan jasa terbaik," ujar dia.

Sementara itu, Dirkrimum Kombes Iman Imannudin juga menjelaskan argumen pihaknya meminta Mandiri memblokir rekening Botok. Ia menyebut langkah itu dilakukan demi melindungi info pribadi Botok dan para donatur.

"Dalam perihal ini rekan-rekan sekalian, tentunya kami melakukan upaya-upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar pertama, info pribadi dari para dermawan maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab untuk hal-hal nan melanggar hukum," ucap Kombes Iman.

"Kemudian nan kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak nan menggunakan info pribadi tersebut untuk kepentingan nan lain," lanjut dia.

Mengutip detikfinance, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening pengguna mempunyai dasar norma nan jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, OJK telah mengatur sistem penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Menurut Dian, penyedia jasa finansial (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi andaikan memenuhi kriteria nan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya, bank wajib menunda transaksi sesaat setelah menerima perintah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, alias hakim.

Penundaan transaksi tersebut dapat dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan transaksi dilakukan.

(maa/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News