Sederet Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo

Sedang Trending 9 jam yang lalu

Sederet Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo

Sidang praperadilan Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA - Hakim Praperadilan I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangannya dalam menolak praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan pada Rabu (26/8/2026). Salah satunya lantaran berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan status Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan mengenai perkara telah beranjak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," ujar Hakim I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya di persidangan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertimbangannya, pengadil mengatakan satu poin dibahas tentang kubu Roy Suryo nan tidak mengusulkan upaya praperadilan atas status tersangkanya hingga hasil investigasi kasus dugaan piagam mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi dinyatakan komplit oleh Penuntut Umum pada 30 April 2026. Maka itu, pengadil beranggapan sikap kubu Roy Suryo merupakan corak pengabaian kewenangan norma nan secara sadar dilakukannya sekaligus menunjukkan kesiapannya memihak diri dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Menimbang sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum nan lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti nan dimiliki interogator nan telah dianggap komplit dan layak untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum. Pemohon semestinya menggunakan forum itu untuk mengusulkan segala argumentasi norma mengenai ketentuan pidana nan didakwakan alias hal-hal lain mengenai syarat formil dan materiil surat dakwaan, dan untuk menguji perangkat bukti baik nan diajukan turut termohon maupun nan diajukan pemohon," tuturnya.

Hakim menerangkan, majelis pengadil dalam pokok perkara mempunyai kewenangan memeriksa perangkat bukti, tidak hanya dari sisi kuantitasnya, melainkan juga memeriksa relevansi dan kualitasnya, serta apakah pembuktian itu bisa meyakinkan majelis hakim. Dengan kata lain, majelis pengadil dalam pokok perkara mempunyai kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup nan jauh lebih luas dibandingkan pengadil praperadilan sehingga kewenangan norma pemohon tidak bakal dirugikan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com