Sederet Langkah Pemerintah Tangani Karhutla, Terkini Instruksi Mendagri

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Jakarta -

Pemerintah terus memperkuat penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Berbagai langkah disiapkan, mulai dari pengerahan personel hingga pengetatan patokan pembukaan lahan.

Pada Minggu (23/8/2026), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan petunjuk kepada kepala wilayah untuk melarang pembukaan lahan dengan langkah membakar. Pemerintah pusat juga membagi konsentrasi penanganan berasas wilayah untuk mempercepat koordinasi di lapangan.

Presiden Prabowo Subianto sudah turun langsung ke Kalimantan untuk memandang penanganan karhutla. Pada Sabtu (22/8), Prabowo tiba di Posko Satgas Udara Lanud Supadio, Kalimantan Barat, dan memimpin rapat terbatas mengenai kondisi karhutla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta laporan mengenai situasi terkini. Berdasarkan laporan Tenaga Ahli Kepala BNPB Brigjen Purnawirawan Asrianus Bulo, terdapat 198 titik api dengan tingkat kepercayaan tinggi berasas info satelit dalam 24 jam terakhir. Selain itu, terdapat 3.100 titik api dengan tingkat kepercayaan menengah dan 406 titik api dengan tingkat kepercayaan rendah.

Usai rapat, Prabowo meninjau langsung salah satu letak karhutla di Jalan A Yani III, Desa Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ia memandang kondisi lahan terbakar dan proses pemadaman nan dilakukan petugas gabungan.

Berdasarkan catatan BNPB nan disampaikan Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, total luas karhutla di Indonesia mencapai sekitar 72.798,73 hektare.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas lahan terbakar terbesar, ialah 38.310,89 hektare. Selanjutnya Riau mencapai 16.249,24 hektare, Kalimantan Selatan 8.019,62 hektare, Kalimantan Tengah 7.634,46 hektare, Sumatera Selatan 1.926,23 hektare, dan Jambi sekitar 658,29 hektare.

Total 57.267 personel satgas darat dikerahkan di enam provinsi tersebut. Pemerintah juga terus mendorong percepatan pemadaman sekaligus pencegahan agar titik api baru tidak bermunculan.

Prabowo Minta Revisi Perda Pembukaan Lahan


Presiden Prabowo Subianto meminta peraturan wilayah (Perda) nan tetap memungkinkan pembukaan lahan dengan langkah membakar untuk direvisi. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat penanganan karhutla di Kalimantan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan ketentuan tersebut terdapat di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Menurutnya, keberadaan patokan nan mengatur praktik tersebut tidak berfaedah pembakaran lahan diperbolehkan.

"Ya ada memang di dalam Perda baik di Kalbar jika di Kalteng juga ada Perdanya nan memang memungkinkan (membuka lahan dengan dibakar), memungkinkan tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berfaedah kemudian diperbolehkan ya," kata Pras kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8).

Sejumlah Pejabat Ditunjuk Tangani Karhutla

Pemerintah pusat sekarang membagi tugas kepada sejumlah pejabat setingkat menteri untuk memberikan perhatian terhadap penanganan karhutla di wilayah berbeda. Pembagian tersebut mencakup sejumlah wilayah di Kalimantan dan wilayah lain nan terdampak.

"Pemerintah pusat juga sudah menunjuk beberapa pejabat setingkat menteri untuk berbagi wilayah. Jadi ada nan memang kita bagi tugas untuk memberikan atensi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan seterusnya. Memang kita atur seperti itu," kata Prasetyo di JCC, Jakarta, Minggu (23/8).

Prasetyo mengatakan pembagian tugas tersebut bermaksud mempercepat koordinasi penanganan. Pemerintah belum berencana membentuk satgas unik lantaran koordinasi lintas sektor nan melangkah saat ini dinilai sudah cukup kuat.

Instruksi Mendagri: Larang Pembakaran Lahan

Langkah terbaru disampaikan Mendagri Tito Karnavian. Ia mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 nan meminta seluruh kepala wilayah melarang pembukaan lahan dengan langkah membakar.

"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, nan intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan langkah membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali," kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Tito mengatakan petunjuk tersebut diterbitkan untuk mencegah munculnya titik pembakaran baru. Sementara untuk wilayah nan sudah terbakar, pemerintah memprioritaskan pemadaman dan pelokalisasian api dengan mengerahkan beragam kekuatan.

"Jadi strategi utamanya, nan sudah terlanjur terbakar kudu segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari (Kementerian) PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.

(wia/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News