Polisi Makkah kembali menangkap WNI nan menetap di Arab Saudi (mukimin/residen) lantaran melanggar peraturan dan petunjuk haji. Kali ini sebanyak 4 WNI nan diamankan.
“Patroli keamanan di Ibu Kota Suci (Makkah) menangkap 4 residen berkewarganegaraan Indonesia lantaran melakukan penipuan dan kecurangan dengan menyebarkan iklan jasa haji tiruan dan menyesatkan melalui media sosial,” bunyi pengumuman Keamanan Publik, Jumat (22/5).
Lembaga kepolisian di bawah Kemendagri Saudi itu menjelaskan, dari para WNI itu disita kartu haji tiruan dan alat-alat nan digunakan.
“Mereka telah ditahan, tindakan norma telah diambil terhadap mereka, dan kasusnya diserahkan ke kejaksaan umum,” ujar mereka.
Dalam foto nan diunggah, tampak 4 laki-laki difoto dari belakang, tangan mereka diborgol. Barang bukti arsip dan perangkat ditampilkan di meja.
Jelang Puncak Haji
Hukuman bagi pelanggar peraturan dan petunjuk haji sangat serius, mulai denda ratusan juta rupiah hingga deportasi dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.
Saat ini keamanan di Makkah terus ditingkatkan menyusul semakin dekatnya puncak haji pada pekan depan. Operasi penangkapan terhadap pelanggar peraturan haji kian masif.
Tak hanya sejumlah WNI, abdi negara keamanan juga menangkap beberapa residen dari Mesir, Afghanistan, Pakistan, Malaysia — selain penduduk negaranya sendiri lantaran memafasilitasi pelanggaran.
Wukuf di Arafah nan merupakan inti haji alias rukun paling utama ibadah haji jatuh pada Selasa (26/5). Sehari sebelumnya, jutaan jemaah secara bergelombang mulai dimobilisasi ke padang Arafah, sekitar 22 km dari Masjidil Haram, Makkah.
Hanya pemilik kartu Nusuk Haji nan bisa memasuki tempat-tempat suci dalam rangkaian ibadah haji.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·