
Jamaah Haji (foto: dok ist)
JAKARTA - Sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia tercatat telah bayar dam melalui beragam sistem nan disediakan pemerintah, baik di Arab Saudi, Indonesia, maupun melalui penyelenggaraan puasa. Dalam ibadah haji, dam merupakan denda alias tebusan nan wajib dibayar jemaah lantaran karena tertentu dalam penyelenggaraan haji alias umrah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Suci Annisa, mengatakan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah untuk melaksanakan dam sesuai kepercayaan fikih masing-masing.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih mengenai penyelenggaraan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan kepercayaan fikih nan diyakini masing-masing sepanjang dilakukan melalui sistem nan benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci, Minggu (17/5/2026).
Suci menjelaskan, bagi jemaah nan meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan penyelenggaraan dam dilakukan di Indonesia melalui sistem nan sesuai ketentuan.
Sementara itu, bagi jemaah nan meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pembayaran dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi nan telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, ialah Adahi Project.
“Khusus bagi jemaah nan memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini krusial agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari akibat penipuan maupun penyalahgunaan dana,” katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·