Sebabkan Kecelakaan KA di Bekasi, Sopir Green SM Terancam 6 Bulan Penjara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi taksi Green SM nan tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka. Berstatus tersangka, pengemudi taksi Green SM tak ditahan.

"Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka pengemudi taksinya," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Gefri mengatakan tersangka dikenai Pasal 310 ayat 1 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sopir taksi ditetapkan tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian.

"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman balasan di bawah 5 tahun. Kecelakaan nan diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ucapnya.

Gefri menjelaskan ada dua kasus dalam kejadian kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek dengan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.

"Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian nan di stasiun dengan kereta api nan di Ampera. Karena kan itu ada jarak waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," jelasnya.

"Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta nan dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta nan dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," lanjutnya.

Menhub Ungkap Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek

Sementara itu di DPR, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkap kronologi kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek nan menabrak KRL Commuter Line Jakarta-Cikarang di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 pukul 20.52 WIB.

Dudy menyebut KRL Jakarta-Cikarang KA 5568A tiba pukul 20.34 di Stasiun Bekasi, 1 menit lebih awal. Sementara, KA Sawunggalih 116B tiba di Stasiun Bekasi 20.35 WIB.

"(KA Sawunggalih) terlambat 5 menit dari jadwal. Kereta Sawunggalih berakhir di Bekasi untuk meningkatkan penumpang. (KA) Sawunggalih melintas Stasiun Bekasi Timur pukul 20.39 WIB," ujar Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Dudy menjelaskan sebuah taksi mogok di tengah rel dan menyebabkan KA 5181B Cikarang-Jakarta pukul 20.48 nan melintas menemper dengan taksi tersebut. Kejadian ini menyebabkan kerumunan warga.

"KA 5568A sudah terlambat 8 menit diberangkatkan 20.45 WIB. (Lalu) 20.49 WIB, KA KRL Jakarta-Cikarang 5568A tiba di Stasiun Bekasi Timur. KRL 6066B tiba di stasiun Bekasi, ini ada KRL nan di belakang Pak. KA KRL 5568A tiba 20.49 WIB di Stasiun Bekasi Timur sudah terlambat 9 menit. Kereta sempat berangkat, namun terhenti alias berakhir lantaran adanya kerumunan di depan untuk memandang kejadian temperan disebut," terang Dudy.

Selanjutnya, Dudy menjelaskan KA Argo Bromo melintasi Stasiun Bekasi Timur pukul 20.51, lebih awal 3 menit dari agenda dengan kecepatan 108 km per jam. Lalu, tabrakan terjadi pada jam 20.52, tepat KA Argo Bromo Anggrek tiba di Stasiun Bekasi Timur nan mana lebih awal 4 menit.

"Selanjutnya, Kementerian Perhubungan menghormati proses investigasi nan saat ini tetap berjalan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi alias KNKT dan mendukung penyelenggaraan secara independen ahli setelah transparan," terang Dudy.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi jenis Jumat (22/5/2026). Nikmati terus menu sarapan info unik detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (vrs/vrs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News