Liputan6.com, Jakarta - Belasan bangunan liar diratakan Satpol PP Kota Depok nan berada di Jalan Akses UI, Depok, Jawa Barat (Jabar). Bangunan liar nan ditertibkan Satpol PP Kota Depok dianggap melanggar Perda Kota Depok.
Kasat Pol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, gedung nan berada di Jalan Akses UI alias pada sisi jalan lingkar UI, berdiri tanpa mempunyai izin. Satpol PP Kota Depok berbareng petugas campuran melakukan eksekusi bangunan, pada lahan milik Pemerintah Kota Depok.
"Ada 17 gedung bangunan liar dan pedagang kaki lima, dibangun dan berdagang tanpa mempunyai izin," ujar Dede, Kamis (7/5/2026).
Dia menjelaskan, gedung liar nan ditertibkan Satpol PP Kota Depok lantaran melanggar Perda nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaran Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Selain itu, penertiban berasas keputusan Wali Kota Depok.
"Atas dasar itu kami melakukan penertiban gedung tidak berizin," ucap Dede.
Dia mengatakan, sebelum melakukan penertiban gedung tidak berizin, Satpol PP Kota Depok memberikan surat peringatan kepada pemilik maupun pengguna gedung tidak berizin, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, kata Dede, hingga surat peringatan diberikan, tetap terdapat gedung nan belum melakukan pembongkaran.
"Dikarenakan tidak mau membongkar secara mandiri, maka kami lakukan pembongkaran," terang dia.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·