Satpol PP segel dua letak galian tanah terlarangan di Kecamatan Bojongsari(MI/Kisar)
PEMERINTAH Kota Depok, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan dua letak galian tanah terlarangan di wilayah Kecamatan Bojongsari, Selasa (8/9/2026).
Penutupan dan penyegelan aktivitas galian tanah dilakukan lantaran aktivitas tersebut tidak mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kota.
Selain tak mengantongi izin, aktivitas galian tanah liar melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta memicu kerusakan lingkungan dan keluhan warga.
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan bahwa Satpol PP melakukan aktivitas penyegelan pada dua titik (lokasi) pukul 09.00 WIB dan pukul 11.00 WIB.
Titik pertama nan disegel terletak di Jalan Bumi Mentari RT 002 RW 05 Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojongsari dan titik kedua di Jalan Bumi Mentari RT 003 RW 05 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari.
Dede mengatakan saat proses penyegelan Satpol PP Kota Depok di BKO oleh tim BKO Kecamatan Sawangan, Tim BKO Kecamatan Bojongsari dan Tim Patroli Kota Depok.
"Selama aktivitas berjalan situasi aman, tertib dan kondusif," ujar Dede.
Dede menjelaskan, Satpol PP Kota Depok melakukan penutupan dan penyegelan paksa, setelah tiga kali melayangkan surat teguran tetapi tidak diabaikan.
"Berdasarkan patokan hukum, tiga kali surat teguran adalah pemisah akhir dari proses peringatan sebelum tindakan tegas dilakukan," ucapnya.
Menurut Dede, aktivitas galian merusak struktur tanah, mencemari lingkungan, dan menyebabkan jalan umum rusak akibat lampau lintas truk berat.
"Penyegelan ini adalah sebagai respon atas laporan warga sekitar lokasi. Warga sekitar sangat resah lantaran menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi udara nan parah, dan kemacetan akibat lalu-lalang truk berat," katanya.
Penyegelan dengan memasang garis PPNS Line, kata dia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menghentikan aktivitas di objek nan melanggar Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia mengatakan PPNS Line digunakan sebagai tanda pembatas resmi hukum. Hal ini bermaksud agar area alias peralatan nan bermasalah tidak diubah, dirusak, alias dimasuki oleh pihak nan tidak berkuasa selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Garis PPNS Line dipasang secara resmi berasas norma dan dilengkapi dengan Berita Acara. Oleh lantaran itu, pengelola galian dilarang keras merusak, melepas, alias melewati garis tersebut tanpa izin petugas. Tindakan merusak segel resmi dapat dikenakan hukuman pidana kurungan sesuai patokan norma nan bertindak (seperti pasal 232 KUHP)," ujarnya.
Kepala Keasistenan Riksa IV Ombudsman Republik Indonesia (RI), Ahmad Sobirin nan turut serta memantau penutupan dan penyegelan tambang tanah liar di Jalan Bumi Mentari RT 002 RW 05 Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojongsari dan Jalan Bumi Mentari RT 003 RW 05 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari mengatakan tambang galian tanah liar di Kecamatan Bojongsari berpotensi menyebabkan pencemaran udara.
"Debu dari aktivitas hilir mudik kendaraan dan area tambang mengganggu kesehatan warga," katanya.
Tak hanya itu, kata dia pengerukan tanah nan tidak sesuai patokan merusak kestabilan lereng dan struktur tanah, longsor dan erosi serta musibah banjir. Akibat perubahan corak lahan, jelas dia membikin area sekitar kehilangan wilayah resapan air dan merusak prasarana jalan umum.
"Aktivitas galian tanah (tambang ilegal) di Kecamatan Bojongsari juga berpotensi merobohkan gedung SDN Pondok Petir 03. Hal itu lantaran aktivitas tambang galian tanah merah terlarangan membentuk lembah buatan nan menakut-nakuti gedung sekolah," pungkas Sobirin. (KG)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·