Jakarta -
Otorita IKN melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN berbareng abdi negara penegak norma mengenai terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas nan tidak sesuai ketentuan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kini Satgas mulai menargetkan pemberantasan aktivitas tambang terlarangan ke area luar rimba lindung.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro mengatakan pengawasan terhadap aktivitas terlarangan bakal terus diperkuat, termasuk di area rimba konservasi dalam delineasi IKN.
"Hingga Juni 2026, di area rimba konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang terlarangan lagi. Jika ada itu di luar rimba konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini nan menjadi sasaran kami ke depan," ujar Edgar dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 2023, sebanyak delapan perkara aktivitas tambang terlarangan telah ditindaklanjuti melalui proses hukum. Setelah proses penertiban dilakukan, Otorita IKN berbareng para pemangku kepentingan melanjutkan langkah rehabilitasi lingkungan melalui aktivitas revegetasi pada lahan jejak tambang terlarangan di area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/06/2026) lalu.
Sebanyak 1.000 pohon ditanam pada area seluas 1,6 hektare nan sebelumnya merupakan letak tambang ilegal. Jenis tanaman nan ditanam meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi nan dipilih untuk mendukung pemulihan tutupan vegetasi serta keseimbangan ekosistem kawasan.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menyebut pemulihan area ini sebagai momentum refleksi berbareng atas pentingnya menjaga area hutan.
"Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah bakal memelihara. Ini adalah arena untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lampau kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami minta support dan support seluruh pihak kita kembalikan lagi tempat nan nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang," ujar Myrna.
Ke depan, pihaknya bakal terus memperkuat langkah pemulihan melalui pengawasan area dan pendataan aktivitas masyarakat. Pendataan dilakukan untuk memperoleh info nan jeli mengenai masyarakat nan telah lama bermukim maupun pihak-pihak nan memanfaatkan area secara tidak sesuai aturan, sehingga kebijakan nan disusun dapat lebih tepat sasaran.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Otorita IKN telah berkoordinasi dengan pemerintah wilayah di Kalimantan Timur untuk memperkuat pengesahan info masyarakat, termasuk mendorong perangkat desa agar memastikan publikasi arsip mengenai lahan sesuai dengan ketentuan dan tidak berada pada area rimba nan dilindungi.
Selain pemulihan vegetasi, Otorita IKN juga memanfaatkan letak penanaman sebagai lahan uji coba penemuan rehabilitasi lahan berbareng mitra sektor swasta melalui penggunaan media tanam berbasis biochar. Teknologi ini memanfaatkan sisa kayu nan ada di rimba untuk membantu menjaga kelembaban tanah, memperbaiki kualitas lahan, serta mendukung pertumbuhan mikroorganisme pada area nan sebelumnya mengalami degradasi.
Melalui pengawasan, penegakan aturan, dan rehabilitasi lingkungan, Otorita IKN terus mendorong pengelolaan area rimba nan selaras dengan pembangunan Nusantara serta keberlanjutan ekosistem.
Sebagai informasi, Tahura Bukit Soeharto merupakan area pelestarian alam nan mempunyai kegunaan krusial bagi konservasi, penelitian, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Berdasarkan kondisi eksisting, area ini mempunyai tutupan lahan berhutan sekitar 57 persen.
Sementara itu, sebagian area lainnya merupakan area nan mengalami beragam corak tekanan pemanfaatan lahan dan memerlukan pengelolaan serta pemulihan secara bertahap, termasuk akibat aktivitas terlarangan seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya.
(acd/acd)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·