Jakarta, CNN Indonesia --
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta segera menentukan status norma dari 15 kontainer nan ditahan di Dermaga, Kodaeral IV Batam, Riau, sejak 17 Mei 2026.
Kuasa norma PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Poltak Silitonga menyebut selama nyaris 3 minggu ditahan, Satgas PKH tetap belum nuha menyerahkan arsip resmi mengenai penyitaan maupun status norma dari kontainer itu.
"Kedatangan kami ke sini mempertanyakan Kejaksaan Agung cq. Jampidsus seperti apa peristiwa norma itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang. Kita juga perlu kepastian hukum," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ketidakjelasan status norma tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Selain aktivitas ekspor terhambat, sejumlah pembeli di luar negeri juga mulai mengusulkan tuntutan tukar rugi.
"Karena istilahnya buyer-buyer kita telah menuntut, apalagi menuntut tukar rugi kepada kita terhadap status peralatan tersebut," tuturnya.
Poltak mengatakan sampai saat ini PT PMM hanya mengetahui dari pemberitaan media bahwa perkara itu telah ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
Namun, dia menyatakan hingga sekarang perusahaan tetap belum juga memperoleh pemberitahuan resmi mengenai proses perkembangan penanganan perkara.
"Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, buletin penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap peralatan kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas," tuturnya.
Lebih lanjut, dia juga membantah tudingan bahwa kontainer milik PT PMM berisi logam tanah jarang (LTJ) alias material nan dilarang diekspor.
Menurutnya peralatan nan diekspor merupakan ilmenite nan telah memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam izin Kementerian Perdagangan.
Poltak menyatakan hasil pemeriksaan Bea Cukai Pangkal Pinang juga menyatakan komoditas nan dimuat dalam kontainer layak diekspor.
"Ilmenite itu jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan bisa diekspor ke luar negeri dengan kadar tertentu. Semua peralatan kami di 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan itu," tuturnya.
Oleh karena itu, dia meminta abdi negara penegak norma memandang perkara tersebut secara objektif dan berasas kebenaran norma nan ada.
"Tolong berikan kami kepastian norma terhadap peralatan kami nan legal itu agar kami tahu apa nan kudu kami lakukan terhadap peralatan kami tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan kepastian norma sedang diupayakan lewat proses investigasi nan dilakukan secara profesional, berasas perangkat bukti dan kebenaran norma di lapangan.
"Apa nan disebut dengan proses norma tentu itu bagian nan sedang dikerjakan dan kita percaya dalam waktu dekat itu bakal segera dituntaskan," ujarnya terpisah.
Penegak hukum, jelas Barita, bekerja bukan berasas dugaan alias dugaan, tetapi berasas bukti dan fakta
la memastikan pihaknya bekerja secara ahli dan akuntabel. Menurutnya, interogator tengah merampungkan sejumlah pendalaman sebelum menentukan langkah norma berikutnya.
"Kita beri ruang nan cukup untuk segera diselesaikan dan saya percaya itu sedang dalam tahap penyelesaian untuk menentukan langkah norma selanjutnya," ungkapnya.
Sebelumnya Satgas PKH mengungkap adanya dugaan kuat pelanggaran arsip ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral nan ditindak TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan arsip ekspor dan pengiriman barang. Menurut Barita, hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran arsip nan diwajibkan dalam aktivitas ekspor.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·