Jakarta -
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah. Pencabutan izin wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare itu dilakukan lantaran perusahaan terbukti melakukan pertambangan emas terlarangan di dalam maupun di luar wilayah IUP.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengarahan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
"Adapun pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare," kata Burhanuddin melalui keterangannya, Jumat (23/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim campuran Satgas PKH, PT KEL kedapatan beraksi tanpa mengantongi izin penggunaan area rimba nan sah.
"Perusahaan tersebut beraksi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP)," ungkap Burhanuddin.
Selain tidak adanya izin area hutan, lanjut dia, PT KEL juga mengabaikan tanggungjawab menempatkan biaya agunan reklamasi untuk penanganan akibat kerusakan lingkungan. Perusahaan itu juga kandas menjalankan reklamasi sebagaimana ketentuan nan berlaku.
Dijelaskan Burhanuddin bahwa tindakan pencabutan izin ini merujuk pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Regulasi ini menegaskan bahwa izin upaya dapat dicabut andaikan pemegang izin tidak memenuhi tanggungjawab nan telah ditentukan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan. Dengan keputusan ini, seluruh aktivitas operasional PT KEL dihentikan total dan area konsesinya diambil alih oleh negara.
"Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan aktivitas penambangan maupun memasarkan alias menjual hasil tambang. Seluruh wilayah jejak operasi pertambangan perusahaan sekarang dikembalikan statusnya menjadi milik negara," tegas Burhanuddin.
Meski izin operasionalnya telah dicabut, PT KEL tetap diwajibkan menyelesaikan sejumlah tanggung jawab. Perusahaan tetap kudu melakukan pemulihan kerusakan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta membayarkan hak-hak pesangon bagi para mantan pekerjanya.
Langkah penegakan norma ini dijalankan merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Adapun lahan jejak tambang PT KEL rencananya bakal dialihkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan sistem izin nan berlaku, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat budaya setempat.
"Pengelolaan kekayaan alam di Papua kudu bisa memberikan faedah nan nyata, berkeadilan, dan berkepanjangan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya," pungkas Burhanuddin.
Kegiatan penertiban di Nabire ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta jejeran Pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.
(ond/azh)
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·