Satgas PASTI OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Sepanjang Januari-Maret 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan 2 penawaran investasi terlarangan pada sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Januari-Maret 2026.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengatakan sebanyak 951 entitas pinjol terlarangan dan 2 penawaran investasi terlarangan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

Hudi kemudian membeberkan modus aktivitas finansial terlarangan dan penipuan nan saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat salah satunya adalah jasa periklanan dengan sistem deposit.

“Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, alias meng-klik tautan nan kemudian mensyaratkan setoran biaya dengan janji untung berlipat,” kata Hudi dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Kemudian itu ada juga peniruan alias plagiatisme penawaran investasi entitas berizin (impersonation).

Dalam menjalankan modus ini, pelaku umumnya meniru nama, logo, alias identitas pelaku upaya jasa finansial nan legal agar bisa meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak nan berizin dimaksud.

Selanjutnya, Hudi menuturkan ada juga modus penawaran pendanaan untuk upaya alias proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap. Dalam modus ini, pelaku tidak bakal menjelaskan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan nan memadai.

Lalu ada juga modus money game ialah skema nan mengandalkan perekrutan personil baru alias nan biasa disebut member get member. Modus ini tidak mengandalkan aktivitas upaya nan berkepanjangan sebagai sumber keuntungan, tetapi dari member baru nan membeli sederet produk.

“(Lalu) perdagangan aset mata uang digital ilegal. Modus ini menawarkan investasi alias perdagangan aset mata uang digital oleh pihak nan tidak terdaftar alias tidak mempunyai izin dari otoritas berwenang, nan kerap disertai klaim untung tinggi tanpa risiko,” ujarnya.

Hudi mewanti-wanti, modus-modus tersebut biasanya disebarluaskan di media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, juga kanal digital lainnya.

OJK Blokir Dana Korban Penipuan hingga Rp 585,4 M

Ilustrasi pencurian duit digital. Foto: Shutterstock

OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir sebanyak Rp 585,4 miliar biaya korban penipuan nan dilaporkan oleh masyarakat sejak IASC didirikan pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026.

Jumlah tersebut berasal dari 515.345 laporan masyarakat dan sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 460.270 rekening telah diblokir.

Hudi kemudian mewanti-wanti agar masyarakat mewaspadai penawaran investasi alias aktivitas nan menjanjikan untung tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Masyarakat juga kudu memastikan legalitas pelaku upaya dan produk jasa finansial melalui kanal resmi OJK dan jangan mudah percaya dengan penawaran nan tidak jelas sumbernya.

Selain itu, masyarakat juga dilarang memberikan info pribadi, info rekening, kode OTP, juga kata sandi kepada pihak mana pun.

“Satgas PASTI bakal terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan lembaga mengenai untuk menekan penyebaran aktivitas finansial terlarangan di ruang digital,” kata Hudi.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan