
Narkotika Sabu (foto: Okezone)
JAKARTA - Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram di area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari patroli nan dilakukan personel Pos Kotis Gabma Entikong di wilayah perbatasan.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai seorang penduduk negara asing (WNA) berinisial MO nan membawa tas dengan kondisi terkunci menggunakan gembok.
"Kecurigaan personil kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap peralatan bawaan pelaku," kata Andy, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 paket sabu nan disembunyikan di dalam bungkusan teh berwarna hijau. Total berat narkotika nan diamankan mencapai 21,4 kilogram.
Menurut Andy, pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur terlarangan untuk menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke wilayah Indonesia.
"Pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur terlarangan untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·