Sanksi untuk ASN DKI Usai Ketahuan Pakai Mobil Dinas ke Puncak

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Jakarta -

Perkara pelat merah mobil dinas diganti pelat sipil warna putih saat wisata di Puncak, Bogor, berbuntut panjang. Kini, hukuman menanti bagi ASN DKI Jakarta nan membawa kendaraan dinas tersebut.

Persoalan mobil dinas diganti pelat sipil warna putih ini sempat viral di media sosial, Minggu (5/4) nan lalu. Saat itu, polisi menyetop mobil tersebut.

Dalam video beredar nan dilihat detikcom, tampak sebuah minibus hitam bernopol B-1732-PQG melaju di tengah jalan raya padat kendaraan. Penampakan minibus ditumpangi sejumlah orang tersebut direkam di Jalan Raya Puncak, Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video viral itu memperlihatkan personil kepolisian meminta pemobil menepi dan meminta kelengkapan surat-surat. Polisi juga sempat menanyakan warna original pelat nopol kendaraan.

Dalam video viral, pemobil mengakui jika pelat nopol kendaraannya nan semula merah diganti menjadi putih. Pria tersebut mengaku aksinya dilakukan agar kendaraan tidak menjadi perhatian penduduk sekitar.

Adegan lain dalam video memperlihatkan pemobil mengganti kembali pelat nomor mobilnya menjadi warna merah. Pemobil tersebut tampak hanya diberi peringatan dan nopol tiruan berwarna putih disita polisi, agar tidak digunakan kembali.

"Pelat itunya (pelat nopol palsu) saya ambil, jika nggak diambil kelak dipasang lagi, bener nggak? Janganlah. Kalau itu punya Pemda DKI pakailah punya Pemda DKI, gentleman aja, Pak. Kenapa kudu diganti begini?" ucap polisi dalam video viral.

Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto mengatakan momen dalam rekaman video viral itu terjadi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Aksi pemobil terungkap setelah polisi memeriksa surat kendaraan.

"Saat dilakukan pengecekan info kendaraan, rupanya pelat itu semestinya berwarna merah sesuai STNK, namun nan terpasang adalah pelat putih," kata Afif ketika dimintai konfirmasi, Senin (6/4).

"(Tujuan pemobil) wisata," imbuhnya.

Afif menyebut pemobil diduga melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) tentang tanggungjawab penggunaan pelat nopol resmi. Setelah diedukasi, pemobil diberi teguran, dan pelat nopol tiruan disita.

"Benar, warna pelat nomor salah, melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1). Petugas memberi teguran ke pengemudi dan minta tukar pelat dengan original berwarna merah. Setelah diganti dan dicek benar, mobil diperbolehkan melanjutkan perjalanan," terang Afif.

Pemobil ASN Disanksi

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka bunyi atas perkara tersebut. Pramono menegaskan ASN nan berkepentingan sudah ditindak.

"Saya kebetulan lihat sendiri dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti bakal kita kasih teguran untuk itu. Nggak boleh," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Pramono menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN nan menyalahgunakan kendaraan dinas, termasuk dengan mengubah pelat nomor demi menghindari sorotan. Dia mengingatkan agar kendaraan dinas dipakai sesuai peruntukannya.

"Kalau di Jakarta nan gitu-gitu kita nggak kasih toleransi. Kalau memang kudu berkendaraan dinas, ya berkendaraan dinas," tegasnya.

Ia juga menyinggung soal perbedaan penggunaan kendaraan dinas dengan kendaraan pribadi nan kudu dipatuhi sesuai aturan. Menurutnya, tindakan mengubah pelat justru menimbulkan kesan negatif di masyarakat.

"Tetapi jika kemudian kendaraannya diubah dari pelat putih menjadi pelat merah alias sebaliknya, itu kan terlihat banget," ujar Pram.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto menjelaskan ASN nan berkepentingan diketahui berasal dari unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Saat kejadian, ASN tersebut tengah membikin konten di salah satu aset milik Pemprov DKI di area Cimacan.

"Berdasarkan laporan dari Kaban BPAD, nan berkepentingan kebetulan di hari libur sedang melaksanakan konten untuk promosi aset DKI," kata Uus.

Namun, kata dia, persoalan muncul lantaran kendaraan dinas nan digunakan justru diubah pelat nomornya menjadi pelat putih. "Yang jadi permasalahan, kendaraannya diubah pelat menjadi pelat putih," jelasnya.

Uus memastikan pihaknya telah memberikan teguran kepada ASN tersebut dan tengah mendalami lebih lanjut mengenai pelanggaran nan dilakukan.

"Itu sekarang sedang proses dan sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali," imbuhnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Simak Video 'Respons Pramono soal Pelat Merah Mobdin ASN Diganti untuk ke Puncak':

(maa/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News