Mengulang Kejayaan Minyak RI Era 70-an, Usul BUK Migas Masuk Pertamina

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI kembali mengarah pada wacana penguatan peran negara terutama dalam pengelolaan sektor hulu migas. Salah satu pendapat nan mencuat adalah mengembalikan konsep pengelolaan migas seperti pada era 1970-an.

Pada saat itu Pertamina mempunyai posisi strategis sebagai pemimpin dalam pengelolaan dan produksi migas nasional. Wacana pengembalian ini muncul di tengah pembahasan mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengatakan kreasi kelembagaan BUK Migas saat ini tetap dalam pembahasan. Namun, dia menyebut terdapat pendapat untuk kembali merujuk pada konsep nan pernah diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.

"Kita lihat nantinya, jika kita lihat ini apa nan terjadi saat ini kita kelihatannya bakal kembali kepada undang-undang nan lama. Itu undang-undang nomor 8 tahun 1971 mengenai migas ini," ujar Dony saat ditemui di Gedung DPR RI, dikutip Kamis (10/9/2026).

Menurut Dony, dalam konsep UU Migas 1971, Pertamina mempunyai posisi sebagai pemimpin dalam pengelolaan sektor migas. Ia menilai model tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk memperkuat penguasaan negara sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional.

Dalam pembahasan mengenai posisi BUK Migas, Dony mengakui terdapat tiga opsi nan berkembang, ialah BUK Migas berada di bawah Presiden, Kementerian ESDM, alias Pertamina.

Namun, jika merujuk pada konsep UU Migas 1971, dia menilai posisi BUK Migas di bawah Presiden merupakan pilihan nan lebih tepat. "Dan itu nan bagus hari ini. Karena contoh sekarang negara tetangga kita, Malaysia, itu dulu meniru kita punya peraturan. Petronas, hari ini jauh lebih besar daripada kita dengan menggunakan undang-undang kita nan 71 itu tadi," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengatakan salah satu konsep nan tengah dibahas adalah BUK Migas berada langsung di bawah Presiden. Posisi tersebut menurutnya diperlukan agar BUK Migas mempunyai kewenangan nan lebih kuat.

"Salah satu konsep BUK ini tentu di bawah Presiden lantaran mau meningkatkan agar powerfull. Di bawah Presiden cuman kelak BUK ini nan mana ini tetap perdebatan," katanya.

Lebih lanjut, Ramson membeberkan tetap terbuka kemungkinan Pertamina Hulu Energi (PHE) menjadi bagian dari BUK Migas. Adapun, dalam skema itu, unsur PHE dapat dilebur dengan personel nan saat ini berada di SKK Migas.

"Jadi bisa aja Pertamina Hulu Energi misalnya masuk jadi BUK, bisa aja. Tapi mereka punya soal kapabilitas personalnya memang kudu disesuaikan, bisa aja ini berbaur dengan nan dari SKK," katanya.

Meski demikian, Ramson menegaskan kreasi tersebut tetap menjadi bagian dari pembahasan. Menurutnya, terdapat kemungkinan BUK Migas berdiri sebagai lembaga tersendiri alias berada di bawah Pertamina dengan merujuk pada model pengelolaan migas pada masa lalu.

"Nah, ini kelak jadi dia tersendiri kan alias kelak jika di bawah Pertamina itu model seperti dulu nan tahun 70-an jadi di bawah Pertamina alias ini langsung ke Presiden," ujarnya.

Selain persoalan operator dan struktur kelembagaan, Ramson menilai BUK Migas nantinya kudu mempunyai kewenangan nan kuat dalam memangkas birokrasi investasi sektor migas.

Setidaknya, penanammodal kudu mendapatkan kemudahan dalam proses pengurusan investasi, termasuk perizinan nan selama ini melibatkan beragam lembaga dan pemerintah daerah.

"Jadi poinnya kudu lebih mudah si investor. Kalau tetap sama waktunya lamanya ya podo wae kan gitu kan. Nah, jadi jika dia datang dia sudah tinggal menggali gitu, sudah enggak ada ngurusin izin-izin ke Pemda ke mana," kata Ramson.

Di sisi lain, praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo menilai BUK Migas nan baru semestinya mempunyai kewenangan nan lebih kuat dibandingkan lembaga pengelola hulu migas sebelumnya.

Namun demikian, Hadi menilai BUK Migas sebaiknya difokuskan sebagai regulator, sementara kegunaan operator tetap dijalankan oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut dia, pembagian kegunaan tersebut krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara BUK Migas dan Pertamina. Dengan posisi sebagai regulator, BUK Migas dapat menjalankan kegunaan pengaturan dan pengelolaan sektor migas secara lebih kuat tanpa mengambil alih peran operasional nan selama ini telah dijalankan Pertamina.

"Menurut saya sebaiknya BUK Fokus ke Regulator. Sedangkan Operator kan sudah ada Pertamina. Namun BUK bisa mengalokasikan Petroleum Fund untuk akuisisi info awal sehingga kualitas WKP nan ditawarkan semakin baik dan jeli datanya. Sehingga menarik penanammodal luar negeri big player," kata Hadi.

Di tengah kondisi Indonesia nan menghadapi tantangan ketahanan energi, dia memandang BUK Migas sebaiknya ditempatkan langsung di bawah Presiden. Pasalnya, posisi tersebut bakal membikin lembaga tersebut mempunyai kewenangan nan lebih kuat untuk mengeksekusi visi Presiden mengenai ketahanan daya nasional.

Hadi menilai BUK Migas tidak perlu dibentuk dengan konsep menyerupai Danantara. Sebab, konsep tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Pertamina, khususnya dalam menjalankan kegunaan operasional.

Selain itu, BUK Migas juga sebaiknya tidak ditempatkan di bawah Pertamina lantaran dapat mengurangi kewenangan lembaga tersebut. Ia juga tidak merekomendasikan BUK Migas berada di bawah Kementerian ESDM lantaran dikhawatirkan bakal membatasi keahlian lembaga tersebut dalam mengeksekusi visi Presiden mengenai ketahanan daya nasional.

"BUK di bawah Presiden agar lebih powerfull. BUK jangan di bawah Pertamina. Kalau di bawah Pertamina malah kewenangannya tereduksi. Dalam struktur organisasi solid line ke Presiden dan dot line (koordinasi dengan KESDM). BUK jangan di bawah ESDM. Tidak bakal bisa mengeksekusi visi misi Presiden mengenai Ketahanan Energi Nasional," tambahnya.

(ven/ven) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News