Arief Setyadi
, Jurnalis-Minggu, 29 Maret 2026 |12:46 WIB

Samin Tan (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pengusaha Samin Tan dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tambang batu bara. Terjeratnya Samin Tan diharapkan membuka mafia tambang ilegal.
"Pengusutan perkara ini semestinya tidak berakhir pada tokoh korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak nan memberi perlindungan, memuluskan dokumen, alias membiarkan aktivitas tambang tetap melangkah meski dasar perizinannya telah gugur," ujar pengamat intelijen Sri Rajasa, dikutip Minggu (29/3/2026).
Ia menilai, jika investigasi berakhir hanya pada pelaku usaha, publik bakal susah percaya bahwa penegakan norma betul-betul menyentuh tokoh inti nan memungkinkan membikin dugaan pelanggaran itu berjalan bertahun-tahun. Penyidik kudu transparan dan tidak pandang bulu.
Pihaknya pun menunggu Kejagung mengenai mencuatnya sejumlah nama. “Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung nan mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, nan perlu didalami siapa penyelenggara negara nan diduga terlibat, apa peran mereka, dan kenapa aktivitas tambang dengan izin nan dicabut sejak 2017 tetap berjalan hingga 2025.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·