Salip lewat Bahu Jalan, 2 Mobil Kecelakaan di Tol JORR Jatiwarna

Sedang Trending 47 menit yang lalu
Salip lewat Bahu Jalan, 2 Mobil Kecelakaan di Tol JORR Jatiwarna Dua mobil terlibat kecelakaan di Tol JORR KM 38.900 arah Jatiwarna.(Dok. KBA.ONE)

DUA unit mobil terlibat kecelakaan lampau lintas di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 38.900 B arah Jatiwarna pada Kamis (3/9) pagi. Insiden ini mengakibatkan satu kendaraan terbalik dan dua pengemudi mengalami luka-luka.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rieki Indra Brata Manggala, mengonfirmasi bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Kendaraan nan terlibat adalah Toyota Innova dengan nomor polisi B 2885 XDT dan Honda HRV berpelat B 2773 KFI.

"Peristiwa bermulai saat kendaraan Toyota Innova nan dikemudikan AF (44) melaju dari arah Jatiasih menuju Jatiwarna di lajur satu. Setibanya di letak kejadian, pengemudi beriktikad menghindari truk di depannya nan bergerak melambat," ujar Rieki dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Berdasarkan kronologi kejadian, pengemudi Innova mencoba menyalip truk tersebut dari sebelah kiri melalui bahu jalan. Namun, pada saat nan bersamaan, Honda HRV nan dikemudikan oleh CTD (21) tengah melintas di bahu jalan tersebut.

Karena jarak nan sudah terlalu dekat, pengemudi Honda HRV tidak sempat melakukan pengereman secara maksimal hingga menabrak bagian samping kiri Toyota Innova. Benturan keras tersebut menyebabkan posisi akhir kendaraan Innova terbalik di lajur satu, sementara Honda HRV berakhir di bahu jalan menghadap ke arah selatan.

Pihak kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Kedua pengemudi hanya mengalami luka memar ringan. Pengemudi HRV mengalami memar pada siku tangan kiri, sedangkan pengemudi Innova mengalami luka memar pada bagian betis kaki kiri.

Petugas PJR nan tiba di letak segera melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengatur arus lampau lintas untuk mencegah kemacetan panjang. Petugas juga telah mengamankan peralatan bukti berupa kendaraan, SIM, dan STNK milik kedua pengemudi.

"Penanganan perkara kecelakaan lampau lintas tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota," pungkas Rieki. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia