Pesawat Garuda Alami Pecah Ban, Kemenhub: Penanganan Sesuai Prosedur Keselamatan

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |14:39 WIB

 Penanganan Sesuai Prosedur Keselamatan

Pesawat Garuda mengalami pecah ban (Foto: Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kejadian pecah ban nan dialami pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangan Jakarta-Makassar, Kamis (3/9/2026), telah ditangani dengan merujuk pada prosedur keselamatan penerbangan.

Pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA604 dengan registrasi PK-GFS dan jenis Boeing 737-800 mengalami masalah pada salah satu roda utama. Ban pada main wheel nomor 3 dilaporkan pecah setelah pesawat bertolak dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, laporan mengenai kondisi pesawat pertama kali diterima Tower JATSC Soekarno-Hatta sekitar pukul 05.52 WIB. Setelah dilakukan koordinasi, Pilot in Command (PIC) memutuskan penerbangan tetap dilanjutkan ke Makassar.

Untuk mengantisipasi kondisi saat pesawat tiba di tujuan, koordinasi kemudian dilakukan dengan pihak Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersiapkan penanganan andaikan terjadi runway blocked setelah pesawat mendarat sekaligus memastikan kesiapan operasional di landas pacu.

"Pesawat GA604 kemudian mendarat dengan selamat di landas pacu 03 Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pada pukul 09.13 WITA," kata Lukman, Kamis.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com