Dua laki-laki berinisial MA (47) dan MY (50) diduga mencuri tiga ekor burung murai milik seorang Babinsa di Gamping, Sleman. Polisi telah menangkap MA, sedangkan MY tetap dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengatakan bahwa MA merupakan pekerja harian lepas nan berdomisili di Balecatur, Gamping, Sleman. Sementara MY, nan juga bekerja sebagai pekerja harian lepas, merupakan penduduk Wirobrajan, Yogyakarta.
Pencurian terjadi pada Kamis (27/8/2026). Saat itu, korban berbareng istrinya meninggalkan rumah sekitar pukul 06.30 WIB untuk bekerja. Korban tidak mengecek kondisi burung nan berada di kandang mobil rumahnya sebelum berangkat.
Pada waktu nan nyaris bersamaan, seorang tetangga korban nan hendak pergi ke sawah memandang sebuah sangkar burung berada di samping rumah korban. Sekitar pukul 07.30 WIB, saat pulang dari sawah, tetangga tersebut tetap memandang sangkar itu berada di letak nan sama.
Tetangga tersebut kemudian kembali pergi ke sawah. Saat pulang, sangkar burung sudah tidak berada di samping rumah korban. Saksi kemudian menghubungi korban melalui WA untuk menanyakan apakah burung nan sebelumnya berada di letak tersebut merupakan miliknya. Korban menjawab bahwa dirinya tidak pernah meletakkan burung di sana.
Mendapat info tersebut, korban segera pulang ke rumah dan mengecek garasi. Korban kemudian mendapati tiga ekor burung murai miliknya telah hilang. Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV nan terpasang di rumah.
Dalam rekaman CCTV, sekitar pukul 05.00 WIB terlihat seorang laki-laki memanjat pagar rumah korban dan mengambil burung. Sementara seorang pelaku lainnya menunggu di luar pagar.
“Jadi dari keterangan tersangka MA ini, nan memanjat pagar rumah itu adalah tersangka MA. Kemudian nan menunggu di laman di atas sepeda motor adalah tersangka MY,” kata AKP Bowo Susilo dalam konvensi pers di Mapolsek Gamping, Kamis (3/9).
Bowo mengatakan, dari tiga ekor burung nan dicuri, satu ekor terlepas saat tindakan berlangsung. Burung tersebut kemudian sukses kembali kepada pemiliknya setelah dipancing hingga kembali. Sementara dua ekor burung lainnya dibawa oleh MY.
Berdasarkan keterangan MA, dirinya belum sempat menikmati hasil penjualan kedua burung tersebut lantaran burung dibawa oleh MY nan hingga sekarang tetap menjadi buronan polisi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Polisi menduga MA dan MY merupakan pelaku pencurian ahli burung. Keduanya disebut pernah diproses norma dalam kasus tindak pidana serupa. Polisi juga tetap mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain nan melibatkan kedua pelaku.
“Masih dalam proses pengembangan untuk TKP-TKP nan lainnya. Dimungkinkan tetap ada TKP nan lainnya, lantaran memang kedua tersangka ini merupakan pelaku pencurian ahli burung milik penduduk masyarakat,” ujarnya.
MA telah ditahan di Rutan Polsek Gamping sejak 30 Agustus 2026. Polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya satu ekor burung murai batu, dua sangkar burung murai berbentuk bulat dan persegi, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu jaket hitam.
Atas perbuatannya, MA dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman balasan maksimal tujuh tahun penjara.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·