Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto melakukan pertemuan dengan Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Selasa (9/6).(MI/Iis Zatnika)
Sebanyak 25 fotografer asal China secara resmi dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan penyalahgunaan Visa On Arrival (VOA) di Indonesia, bukan untuk berwisata, melainkan bekerja. Upaya norma itu ditegakkan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nan bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) nan beranggotakan perwakilan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Demikian terungkap dalam pertemuan antara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto dengan Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Selasa (9/6).
"Keterbukaan kerjasama dunia kudu tetap melangkah di koridor izin nasional nan tertib, sehat, dan setara demi melindungi pelaku ekonomi imajinatif lokal. Kita juga perlu menjaga suasana persaingan upaya nan sehat bagi pelaku industri lokal," ujar Menteri Ekraf.
Sementara, Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di sektor ekonomi kreatif. "Fotografer asing diperbolehkan melakukan aktivitas komersial di Indonesia sepanjang mereka mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan, visa kerja nan sesuai, dan kepatuhan terhadap patokan ketenagakerjaan," ungkap Agus Andrianto.
Teuku Riefky memaparkan, tingginya mobilitas talenta dunia seiring berkembangnya ekonomi digital bumi saat ini. Salah satu dampaknya, laporan dari beragam asosiasi pekerjaan mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh oknum WNA, beberapa di antaranya terbukti beraksi secara terlarangan di subsektor fotografi dan videografi domestik.
"Ketidakpatuhan mereka terhadap norma keimigrasian membawa akibat langsung nan signifikan terhadap pasar imajinatif lokal. Kondisi ini tidak hanya berakibat pada aspek persaingan upaya akibat tarif jasa nan tidak berimbang, tetapi juga memengaruhi keberlanjutan pelaku imajinatif lokal nan tengah menghadapi kejuaraan global, serta membikin kasus ini perlu menjadi perhatian berbareng agar tidak terus berulang dan merugikan ekosistem imajinatif Indonesia," kata Teuku Riefky.
Melalui pertemuan ini, kata Teuku Riefky, kedua kementerian menyepakati arah kerjasama strategis dalam membangun sistem pemantauan terpadu terhadap aktivitas ekonomi imajinatif nan melibatkan tenaga asing. Kementerian Ekraf jugamemperluas koordinasi dengan asosiasi subsektor lain seperti musik serta Film-Animasi-Video. Selain penegakan hukum, kedua lembaga juga bakal mendorong program penguatan edukasi serta literasi izin keimigrasian bagi para pelaku ekonomi imajinatif dan UMKM agar tercipta pemahaman nan sama di lapangan.
Kementerian Ekraf juga menyerahkan arsip lampiran bukti konkret dari laporan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), dan Indonesia Professional Photographer Association (IPPA) serta perwakilan praktisi industri fotografi nasional. Praktisi itu di antaranya Tompi serta Jerry Aurum, keduanya pegiat fotografi.
Bukti konkret dari para praktisi dan asosiasi itu menjadi dasar penindakan tegas terhadap ahli foto asing tersebut. Teuku Riefky juga menegaskan, penindakan serupa juga diharapkan di sektor ekraf lainnya, terutama di lokasi-lokasi padat WNA seperti Bali. (X-6)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·