Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Kemenag 2022-2024, Abdul Muhyi, sebagai saksi sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Saat bersaksi, Abdul Muhyi mengungkapkan jika fee percepatan baru ada di ere kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama (Menag).

Sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Awalnya, jaksa bertanya sejak kapan Abdul Muhyi mengabdikan diri di Kemenag.

"Bapak sudah lama di Kementerian Agama?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tahun 2000, Pak," jawab saksi.

"Sampai dengan tahun? sampai sekarang ya?" tanya jaksa.

"Sampai sekarang," jawab saksi.

Kemudian jaksa mendalami mengenai adanya fee percepatan haji khusus. Abdul Muhyi pun mengungkapkan jika fee percepatan haji unik itu baru terjadi di era Yaqut sebagai Menag.

"Selama Bapak bekerja di Kementerian Agama, mengabdi di sana, mulai sejak kapan ada fee percepatan ini?" tanya jaksa.

"Di 2023 itu, Pak. Dan 2024," jawab saksi.

"Pada saat Menterinya Pak Yaqut?" tanya jaksa.

"Iya," jawab saksi.

"Oke. Sebelum Pak Yaqut, ada enggak model fee percepatan kayak gini?" tanya jaksa.

"Tidak ada, Pak," jawab saksi.

"Sebelum Pak Ishfah alias Pak Gus Alex di Kementerian Agama, ada tidak model fee percepatan gini dipungut jemaah?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab saksi.

Jaksa kemudian menanyakan asal usul buahpikiran adanya fee percepatan itu. Abdul Muhyi menjelaskan, pada 2023 dirinya kurang mengetahui secara pasti asal usul adanya fee percepatan tersebut. Sementara saat 2024, buahpikiran ini, kata Abdul Muhyi, diketahui dari Gus Alex.

"Nah, sekarang saya tanya berarti. Idenya dari siapa sebetulnya? Ide kreatifnya untuk memungut fee percepatan dari jemaah ini?" tanya jaksa.

"Kalau nan di tahun 2023 itu, secara pastinya kan saya di Saudi, Pak. Jadi, tidak tahu. Kemudian di tahun 2024...," jawab saksi.

"Tapi kan Bapak terima uangnya?" tanya jaksa.

"Iya, itu setelah saya kembali dari Saudi, kita dipertemukan bertiga dengan Ridwan dan Pak Rizki. Diberitahu katanya ada, jika waktu itu bicaranya 'keuntungan', untung Pak Ridwan. Malah seingat saya waktu itu hanya USD 4.000, enggak tahunya USD 5.000, saya enggak tahu waktu itu. Seingat saya USD 4.000 waktu itu," jawab saksi.

"Oke. Kalau 2024?" tanya jaksa.

"2024 ya berasas pengarahan dari Gus Alex," jawab saksi.

"Berdasarkan pengarahan dari Gus Alex?" tanya jaksa.

"Iya," jawab saksi.

"Untuk minta fee percepatan ini ke jemaah?" tanya jaksa.

"Iya," jawab saksi.

Sebelumnya, dalam sidang ini juga, mantan staf di Kementerian Agama (Kemenag) era Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ridwan, mengaku pernah mengumpulkan fee percepatan haji unik tahun 2023-2024. Ridwan mengatakan nilai fee percepatan mencapai USD 5.000 alias sekitar Rp 88 juta dengan kurs saat ini.

Ridwan mengatakan fee percepatan itu dikumpulkan dari travel alias penyelenggara ibadah haji unik (PIHK). Dia mengatakan pihak travel-lah nan mengumpulkan duit dari jemaah.

Ridwan mengatakan nilai fee percepatan tahun 2023 nan dikumpulkan sebesar USD 5.000 per jemaah. Dia mengatakan total fee percepatan nan dia kumpulkan pada 2023 mencapai USD 905 ribu dari 181 jemaah.

"Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD 5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD 905 ribu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan fee percepatan nan dikumpulkan pada 2024 senilai USD 2.500 per jemaah. Namun dia tak menjelaskan perincian ada berapa banyak duit nan terkumpul.

Jaksa lampau mendalami pembagian duit fee percepatan USD 905 ribu pada 2023. Jaksa menyebut ada dugaan duit mengalir ke Yaqut senilai USD 271.500. Ridwan mengatakan aliran duit ke Yaqut itu belum jelas.

"Ini nan dinantikan oleh kita semua, Pak. Ini nan jadi masalah. Ini nan jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada nomor USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000," tutur jaksa.

"Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. nan kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. nan ketiga Saudara Ridwan klir. nan keempat ini, Pak, 271.500 klir alias tidak?" lanjut tanya jaksa.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi nggak klir," jawab Ridwan.

"Pertanyaannya, USD 271.500 itu bergerak ke mana?" tanya jaksa.

"Pada dasarnya, intinya ada plotting-an nan diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa," kata Ridwan.

"Kalau USD 181.000 dikali tiga berfaedah kan angkanya USD 543.000. Kemudian jika ditambah USD 271 (ribu), angkanya menjadi USD 814.500, kemudian ada selisih USD 90.500. Nah, USD 90.5000 ini geser ke mana?" lanjut jaksa.

"Bukan USD 90.500. Izin, Pak, di BAP selanjutnya ada lantaran saya menemukan bukti," ujar Ridwan.

Sebagai informasi, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(kuf/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News