Bugma
, Jurnalis-Sabtu, 28 Februari 2026 |00:05 WIB

Video porno (Foto: Okezone)
GOWA – Seorang laki-laki berinisial S (41) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan rekaman video call bermuatan cabul milik kekasihnya di media sosial. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial AS (27). Korban melaporkan pelaku lantaran tidak terima rekaman video call pribadinya disebarkan tanpa izin.
Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pelaku juga diduga menggunakan rekaman tersebut untuk menakut-nakuti korban agar bersedia menikah dengannya.
“Pelaku diduga menyebarkan dan menggunakan rekaman tersebut untuk menekan korban agar mau menikah,” ujar Aldy, Jumat (27/2/2026).
Namun, korban menolak permintaan tersebut lantaran telah mempunyai suami. Diduga sakit hati atas penolakan itu, pelaku kemudian nekat menyebarkan rekaman nan sebelumnya disimpan.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·