Saiq Iqbal Minta ke Wamenaker Outsourcing Dibatasi Hanya 4 Pekerjaan Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nan juga Penasihat Khusus Presiden bagian Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengusulkan revisi Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya alias outsourcing.

Usulan tersebut telah disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini. Salah satu poin nan diusulkan adalah pembatasan penggunaan pekerja alih daya hanya untuk pekerjaan tertentu.

Menurutnya, perihal itu sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto nan beberapa kali menyampaikan kemauan agar sistem outsourcing dihapus. Namun, jika outsourcing tidak bisa dihapus dia meminta implementasinya dibatasi lebih ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden berkali-kali disampaikan jika bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," kata Said Iqbal di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

4 Pekerjaan Outsourcing

Ia beranggapan pekerjaan nan tetap diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing antara lain petugas keamanan alias security, sopir, penyediaan makanan alias katering, serta petugas kebersihan alias cleaning service

"Beberapa jenis pekerjaan penunjang nan boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security alias keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver alias sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berfaedah penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," bebernya.

Said Iqbal juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Menurutnya, pekerja alih daya kudu mempunyai hubungan kerja nan jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja perjanjian (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).

"Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga kudu jelas. Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tegasnya.

Perintah Prabowo soal Outsourcing

Said Iqbal menambahkan, dirinya dijadwalkan berjumpa dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Senin mendatang. Pertemuan itu bakal dihadiri juga Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker,IndahAnggoroPutri.

Said Iqbal mengatakan, kemauan Prabowo menyangkut outsourcing tidak boleh mengalami hambatan. Oleh lantaran itu obrolan dan perbincangan diperlukan untuk menemukan jalan keluar.

"Apa nan diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada halangan komunikasi, kita duduk bareng-bareng. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dan saya sudah berkomunikasi dengan Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI) sebagai orang kepercayaan Presiden," bebernya.

Said Iqbal menyebut Prabowo sebenarnya mau agar outsourcing dihapus. Meskipun, memang ada beberapa pekerjaan nan dimungkinkan menggunakan outcourcing seperti nan sebelumnya dijelaskan Said Iqbal.

"Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang nan tetap memungkinkan menggunakan alih daya," tutupnya.

Saksikan Live DetikSore:

(ily/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance