Target Pendapatan Negara Naik 12% Tahun Depan, Minuman Manis Kena Cukai

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat meningkatkan pemisah bawah pendapatan negara pada 2027 menjadi kisaran 12,01% hingga 12,40% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), angkanya berada di kisaran 11,82% hingga 12,40%.

Hal itu tertuang dalam laporan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI. Meski demikian, lebih rinci mengenai pemisah bawah dan pemisah atas bagian perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bakal disesuaikan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

"Pendapatan negara, pemisah bawah KEM-PPKF itu 11,82% dari PDB, pemisah atasnya 12,40%. Kesepakatan Panja pemisah bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19% dan pemisah atas 12,40%," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem, Fauzi Amro saat membacakan hasil Panja Penerimaan, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada bagian kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, Kementerian Keuangan mendapatkan lampu hijau untuk menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK).

"Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai," ucap Fauzi Amro.

Selain itu, guna mendukung penerimaan nan optimal dilaksanakan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan tarif bea masuk komoditas tertentu; ekstensifikasi peralatan kena cukai (BKC) dan ekspansi pedoman penerimaan bea keluar komoditas tertentu. Meski demikian, pelaksanaannya bakal disesuaikan dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat.

"Ekstensifikasi BKC dan ekspansi pedoman penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat," tuturnya.

Pada bagian teknis pajak, bakal dilakukan ekspansi pedoman pajak melalui pemanfaatan info dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy dan sektor informal lainnya; kemudian penguatan manajemen pajak dalam pengumpulan info untuk mendukung optimasi Coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Tidak hanya itu, pengawasan kepatuhan juga bakal ditingkatkan kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi nan dipengaruhi hubungan spesial dan wajib pajak orang pribadi prominen. Fungsi penegakan norma diperkuat dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multidoor approach untuk memberikan pengaruh jera.

"Optimalisasi insentif pajak melalui pertimbangan pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan suasana usaha. Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap penyelenggaraan pajak karbon," lanjut Fauzi Amro.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance