Sahroni Usul Jabatan Polri di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar setiap personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nan menduduki kedudukan sipil dibatasi masa jabatannya hanya maksimal selama tiga tahun.

Dia menilai pembatasan itu diperlukan agar ada regenerasi di lembaga sipil tersebut. Di sisi lain, lembaga Polri juga bisa lebih ahli untuk bekerja sesuai koridor-koridornya.

"Jabatan Polri di sipil itu memang kudu sesuai kebutuhan dan kompetensi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, tidak semua kedudukan sipil juga bisa diisi oleh personil Polri. Adapun personil nan menjabat di luar institusi, menurut dia, sebaiknya adalah lembaga nan memerlukan kompetensi dan skill polisi.

Dia pun mengapresiasi kebijakan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri nan merekomendasikan untuk merevisi undang-undang tentang Polri. Dia menilai revisi UU tersebut bakal diinisiasi oleh pemerintah.

"Itu suatu keputusan nan sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk telaah selanjutnya," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita