Sahroni Ultimatum KPK: Awas Yaqut Jangan Sampai Kabur!

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2026 |17:14 WIB

 Awas Yaqut Jangan Sampai Kabur!

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas/Okezone

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan mengubah status penahanan terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan KPK menjadi tahanan rumah.

Secara prinsip, kata dia, penahanan dapat menjadi langkah nan tepat, namun keputusan akhir tetap berada di tangan internal KPK sebagai lembaga penegak norma nan memahami secara perincian bangunan perkara.

"Semestinya ditahan sih, tapi kembali lagi nan tahu persis patokan dan sikap adalah internal KPK," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Dia juga menyoroti kemungkinan penerapan status tahanan luar nan berkarakter sementara. Ia menyebut, sistem tersebut pada dasarnya dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan nan bertindak di internal KPK.

“Wajar nggak wajar KPK sendiri nan memilki patokan boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar nan sifatnya sementara, itu bisa bisa saja di lakukan selama ada nan berikan agunan ialah keluarganya dan di setujui oleh KPK,” ujarnya

Sahroni juga mengingatkan agar lembaga antirasuah memastikan agar pihak Yaqut tidak melarikan diri alias menghilangkan peralatan bukti setelah menjadi tahahan rumah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com