Menkum Tunggu DPR soal Penggantian Nama RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menunggu berita dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai adanya usulan penggantian nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR dan sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Soal penggantian nama sampai hari ini saya belum tahu. Kami kudu menunggu DPR," ucap Supratman di Jakarta, Kamis (6/8), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika DPR RI sudah berinisiatif mengenai penggantian nama RUU Perampasan aset, dia mengatakan pemerintah berbareng DPR RI bakal menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan membahasnya.

Usulan penggantian nama alias nomenklatur RUU Perampasan Aset berasal dari masukan para mahir dan master norma dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR RI.

Pada Selasa (4/8), Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum mengundang Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof Yeheskiel Minggus Tiranda.

Dalam rapat, Yeheskiel mengatakan penamaan RUU dimaksud perlu mempertimbangkan beragam aspek.

Pada kesempatan itu, dia juga membedah perbedaan antara 'perampasan aset' dan 'pemulihan aset'.

Dia menilai istilah 'perampasan' lebih tegas secara makna. Sementara istilah 'pemulihan' mempunyai nuansa nan lebih restoratif.

Menurut dia, dari sisi pesan kepada publik, istilah "perampasan" condong berkonotasi represif. Sedangkan 'pemulihan' lebih humanis.

Adapun, Komisi III DPR RI tetap mengkaji usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan dalam dinamika pembahasan di lembaganya sejauh ini, muncul beragam usulan ihwal penggantian nama RUU tersebut.

"Ada buahpikiran apakah perampasan aset ini bisa dijadikan titel alias ada nama lain. Banyak pihak nan memberikan masukan namanya bukan 'perampasan aset', diberikan saran 'peralihan aset', ucapnya.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional