Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan personil DPRD tahun anggaran 2023-2026. Kejaksaan Negeri Ponorogo menduga SN memerintahkan perubahan nilai appraisal nan menjadi dasar penetapan tunjangan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penetapan SN sebagai tersangka dilakukan setelah interogator menemukan sejumlah perangkat bukti. Salah satunya berasal dari pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, FS, nan saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan).
Menurut Zulmar, berasas keterangan FS, SN diduga meminta adanya perubahan terhadap hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai appraisal tersebut disebut dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian awal.
"Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP," kata Zulmar, Kamis (6/8/2026).
Perubahan nilai tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menentukan besaran tunjangan perumahan personil DPRD nan dibayarkan selama periode 2023 hingga 2026. Penyidik menduga permintaan perubahan dilakukan lantaran SN tidak puas dengan nilai nan sebelumnya ditetapkan KJPP.
Kejari Ponorogo tetap mendalami dugaan untung nan mungkin diterima SN dalam perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran biaya alias fee dari pihak lain.
"Selain nilai nan dinaikkan tersebut, kami tetap menyelidiki apakah SN juga menerima fee dari pihak lain," ujarnya, dikutip dari Antara.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·