Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/6), menangkap seorang laki-laki berinisial FS di area Penjaringan, Jakarta Utara, lantaran kedapatan membawa vape nan mengandung narkotika jenis etomidate.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sebuah tempat intermezo malam. Polisi mengamankan cartridge vape berisi etomidate dengan beragam jenis rasa sebagai peralatan bukti. Setelah melakukan pengembangan, polisi juga turut meringkus tersangka lain dengan peralatan bukti ratusan cartridge narkoba.
Menanggapi perihal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah tempat intermezo malam nan memilih bekerja sama dengan abdi negara daripada membiarkan praktik penyalahgunaan narkoba terjadi di letak usahanya.
“Ini contoh nan betul dan kudu ditiru oleh seluruh pelaku upaya intermezo malam. Kalau menemukan aktivitas mencurigakan alias peralatan ilegal, laporkan. Jangan tutup mata, apalagi membiarkan," ujar Sahroni, Senin (8/6).
"Kalau ketahuan terjadi kesengajaan alias apalagi keterlibatan, 100 persen dipastikan letak tersebut bakal disegel oleh polisi dan Pemprov terkait. Pidananya juga menanti bagi para owner upaya tersebut, seperti nan sudah-sudah."
Menurut Sahroni, peredaran cartridge vape narkoba sekarang menjadi ancaman serius lantaran mudah diproduksi dan diedarkan secara masif. Karena itu, dia mengingatkan seluruh pelaku upaya agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di tempat usahanya.
“Negara saat ini sangat serius memberantas narkoba, khususnya cartridge vape narkotika nan peredarannya semakin masif dan semakin mudah diakses. Jadi semua pihak, baik pelaku usaha, masyarakat, maupun aparat, kudu punya komitmen nan sama untuk memutus rantai peredarannya,” tutup Sahroni.
Razia di Alexa Suites and Lounge, Polisi Sita Ratusan Vape Etomidate
Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate di sebuah tempat intermezo malam di area Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang nan diduga terlibat dalam jaringan peredaran unsur terlarang tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermulai dari laporan manajemen Alexa Suites and Lounge nan mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di letak usahanya.
“Penggerebekan dilakukan berasas adanya laporan dari pihak manajemen tempat intermezo malam tersebut mengenai adanya peredaran narkotika etomidate,” kata Ari di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil penyergapan di Alexa Suites and Lounge nan berlokasi di Jalan Simpang Empat, Penjaringan, Jakarta Utara, polisi menangkap dua tersangka berinisial FIS dan MS. Keduanya diamankan berbareng sejumlah peralatan bukti.
Petugas menyita 16 catridge bungkusan kuning berisi etomidate rasa mangga dengan berat bruto 116,9 gram. Selain itu, ditemukan tujuh catridge bungkusan kuning berisi etomidate rasa markisa dengan berat bruto 56,9 gram serta empat catridge bungkusan kuning berisi campuran rasa markisa dan mangga dengan berat bruto 40 gram.
Polisi juga mengamankan satu catridge merek Yakuza nan berisi etomidate dengan berat bruto 9,94 gram.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah ke sebuah unit apartemen di Palm Mansion, Kalideres, Jakarta Barat, nan diduga digunakan sebagai letak penyimpanan narkotika jenis etomidate.
Catridge Berbagai Rasa
Penggerebekan dilakukan di salah satu unit nan berada di lantai 10 Apartemen Palm Mansion pada Selasa, 2 Juni 2026. Dari letak tersebut, polisi kembali menemukan ratusan catridge berisi etomidate.
Ari mengatakan petugas menyita 61 catridge bungkusan silver berisi etomidate rasa teh dengan berat bruto 483 gram. Selain itu, ditemukan 60 catridge bungkusan silver berisi etomidate rasa leci dengan berat bruto 494,2 gram dan 63 catridge bungkusan silver berisi etomidate rasa anggur dengan berat bruto 498,7 gram.
Petugas juga menyita 64 catridge bungkusan silver berisi etomidate rasa mangga dengan berat bruto 508 gram. Seluruh peralatan bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka FIS berkedudukan sebagai kurir vape nan berisi cairan etomidate. Sementara itu, tersangka WSS diketahui berkedudukan sebagai pengedar vape nan mengandung cairan etomidate.
Kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar,” kata dia.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·