RUU Polri: Bintara Pensiun 59 Tahun, Perwira 60 Tahun, Ini Alasannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |00:05 WIB

 Bintara Pensiun 59 Tahun, Perwira 60 Tahun, Ini Alasannya

RUU Polri (foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah mengungkap argumen di kembali usulan perbedaan pemisah usia pensiun personil Polri, dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) nan telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan, usia pensiun diusulkan 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Menurut Eddy, perbedaan tersebut diperlukan agar personil Polri mempunyai motivasi untuk meningkatkan jenjang pendidikan dan karier.

"Bintara dan tamtama bakal mengatakan, 'kami tidak perlu sekolah untuk menjadi perwira lantaran usia pensiunnya sama-sama 60 tahun'," kata Eddy dalam rapat Panja RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Selain itu, kata dia, masa kerja tamtama dan bintara juga relatif lebih panjang lantaran dapat direkrut sejak usia 18 tahun. Jika usia pensiun disamakan menjadi 60 tahun, masa kerja mereka bisa mencapai 42 tahun.

"Sementara perwira nan sekolahnya lebih tinggi justru mempunyai masa kerja lebih pendek. Karena itu perlu ada pembedaan," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com