Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons penangakapan 2 tersangka kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 Jokowi di UGM, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma namalain dr Tifa oleh Polda Metro Jaya.
Sahroni mengaku heran kenapa Roy Suryo dan dr Tifa baru ditangkap sekarang. Ia menyoroti tetap banyak penyebar hoaks lain ang belum ditangkap.
“Saya justru bingung, ngapain nangkap Roy Suryo sekarang? Masih banyak penyebar hoaks lainnya nan selama ini bikin gaduh, memecah belah masyarakat, menghina presiden, dan menyebarkan info nan tidak jelas kebenarannya," kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/6).
"Dampaknya jauh lebih besar dan lebih rawan bagi negara. Menurut saya, abdi negara semestinya lebih konsentrasi mengejar dan menindak pelaku-pelaku seperti itu,” tambah dia.
Bendahara Umum NasDem ini menuturkan, jika apa nan disampaikan Roy Suryo dan dr Tifa dianggap bermasalah, perihal ini bisa diuji melalui pengadilan.
"Kalau nan disampaikan Roy Suryo dianggap bermasalah, ya uji saja dulu melalui proses peradilan. Buktikan secara norma apakah memang ada pelanggaran alias tidak. Kalau kelak terbukti melanggar hukum, silakan diproses," kata Sahroni.
Oleh karena itu, Sahroni menilai sebaiknya biarkan proses norma melangkah sebagaimana mestinya.
"Jadi menurut saya, biarkan sistem norma bekerja dan fokuskan daya penegakan norma kepada pihak-pihak nan secara nyata menyebarkan hoaks dan menimbulkan keresahan publik,” tutup Sahroni.
Sebelumnya, berita penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa mencuat pada pagi ini. Tim kuasa norma Roy Suryo menyebut, keduanya diamankan interogator Polda Metro Jaya.
Kuasa norma Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan info penangkapan tersebut pertama kali diterima dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, pengguna kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh interogator Polda Metro Jaya. Pada saat nan bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·