Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Dia menyarankan adanya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, pedoman ukuran tindak pidana korupsi kudu dibedakan antara upaya negara sama tindak pidana nan dilakukan oleh pejabat negara," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lampau mencontohkan ketika tindakan korupsi dilakukan kepala daerah. Dia menyebut kepala wilayah harusnye mementingkan masyarakat di daerah.
"Contoh jika kepala wilayah nan harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mensreanya," ucap dia.
Lebih lanjut, Bendum DPP NasDem ini menyarankan agar usulan Luhut betul-betul dipertimbangkan. Dia juga mendorong agar usulan itu ditindaklanjuti dalam bentu revisi UU Tipikor.
"Jadi saran Pak Luhut kudu betul-betul dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi nan dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindak lanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar nan kuat bagi APH dan ini sangat bagus buahpikiran dari Pak luhut," jelas dia.
Pernyataan Luhut
Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah arti tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian nan dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai arti korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, perihal itu sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) nan sudah diratifikasi pemerintah.
"Nah, itu kami merujuk pada UN Convention Chapter mengenai arti korupsi, di mana arti korupsi di UN Chapter nan sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun nan lampau adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.
Dia mengatakan, Indonesia adalah satu-satunya negara nan menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, menurut Luhut, membebani operasional upaya negara alias perusahaan pelat merah. Misalnya saja bagi Danantara untuk melakukan tindakan korporasi.
"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara nan menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membikin bisnis, nan tentu setiap upaya apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.
(maa/eva)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·