
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (foto: tangkapan layar)
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, duit Rp800 juta nan diterima Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall namalain Hercules dari tim pengacara PT Summarecon Agung merupakan duit jasa nan legal untuk diterima. Menurutnya, duit tersebut berangkaian dengan upaya mediasi sengketa tanah, sementara proses norma mengenai dugaan suap nan menyeret sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN tetap berjalan.
“Jadi sebenarnya duit nan diterima Bang Hercules itu menurut saya duit legal aja. Nah kelak kita lihat apakah sampai persidangan gimana pengadil bakal menyatakan duit itu,” kata Boyamin dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026).
Boyamin menjelaskan, persoalan norma mengenai dugaan suap dan keterkaitannya dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kudu diproses secara terpisah dari sengketa tanah nan melibatkan mahir waris dan pihak pengembang.
“Kalau hukumnya otomatis tetap jalan. Urusan suapnya keterkaitannya dengan pejabat BPN itu kita kawal untuk diproses sampai tuntas,” ujarnya.
Menurut Boyamin, duit Rp800 juta nan diterima Hercules diduga merupakan bagian dari pencairan biaya Rp5 miliar yang, menurutnya, berangkaian dengan upaya menyelesaikan persoalan tanah, termasuk dugaan suap. Namun, dia menilai Hercules mempunyai posisi berbeda lantaran selama ini mengaku mendampingi mahir waris dalam memperjuangkan kewenangan atas tanah.
Boyamin mengatakan Hercules dapat menyatakan duit tersebut sebagai penghasilan atas jasa pendampingan hukum. Namun, dia menilai pengembalian duit kepada KPK merupakan corak niat baik untuk membantu proses hukum.
“Sebenarnya Hercules bisa aja ngeklaim, jika saya pun ngajari dia sebagai lawyer, ngapain dibalikin? Gitu, sebenarnya kan gitu. Tapi lantaran niat baiknya untuk membantu proses hukum, biar aja jadi satu di situ, dikembalikan, diserahkan,” tuturnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·