Jakarta -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kudu diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan abdi negara penegak hukum. Menurutnya, kewenangan perampasan aset kudu disertai batas dan sistem nan jelas agar tidak disalahgunakan.
"Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal nan tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak mau perampasan aset menjadi abuse of power dari abdi negara penegak norma nan ada," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Hal itu diungkapkan oleh Sahroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, DPR RI perlu memastikan kewenangan nan diberikan kepada abdi negara penegak norma tidak digunakan secara berlebihan. Hal tersebut menjadi bagian krusial dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.
"Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan," tuturnya.
Selain itu, Sahroni mengingatkan bahwa substansi undang-undang perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan. Dia menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian krusial dalam pembahasan agar substansi dan tujuan izin dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan.
Untuk itu, Sahroni juga meminta para pemangku kepentingan nan mengikuti RDPU memberikan masukan secara konstruktif kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut dinilai krusial untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah nan utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan alias abuse of power dilakukan oleh abdi negara penegak hukum," pungkasnya.
(akd/akd)
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·