Saham yang Dibeli Adik Eks Kepala BNPB dari Dana Bencana Rp30,98 M

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi biaya siap pakai (DSP) musibah BNPB, salah satunya adalah adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto, Bima Setiawan.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan Bima diduga memanfaatkan duit dari pengadaan sejumlah vendor lewat pengadaan langsung untuk membeli saham perusahaan senilai Rp30,98 miliar.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, biaya nan mengalir ke perusahaan nan terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) sejumlah 150 juta lembar saham pada 30 Oktober 2026 dengan nilai saham per lembar sekitar Rp206.

"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar alias setara Rp 30,98 miliar," kata Taufik.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB mengenai penyalahgunaan anggaran dari Dana Siap Pakai (DSP) nan semestinya diperuntukkan menangani bencana.

Dalam kasus ini, DSP tersebut digunakan untuk penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi DSP ini. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta pihak swasta berjulukan Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika

Taufik kemudian menjelaskan ada dua klaster dalam kasus ini. Pertama, dugaan suap lewat bentrok kepentingan nan melibatkan adik Suharyanto, Bima alias BMS.

Pada klaster pertama, sejumlah vendor alias penyedia peralatan dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.

Sementara, klaster kedua berupa suap nan menyeret satu tenaga mahir lain ialah atas nama Richard Erlangga alias RIC, dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Pada klaster kedua, kedua tersangka diduga menerima fee dalam proyek pengadaan peralatan dan jasa nan menggunakan duit darurat penanganan musibah di sejumlah daerah.

Pada tersangka, KPK bakal menahan mereka selama 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Sementara itu, para tersangka dijerat balasan dari beragam pasal. Bima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu tersangka Richard, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Kemudian, tersangka ketiga dan keempat, Syifa dan Gery selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a alias Pasal 605 ayat (1) huruf b alias Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan tersangka kelima, Gabriel Purwaka Sigit selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

(knf/fra)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑