KPK menetapkan lima orang, termasuk Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto berjulukan Bima Setiawan (BMS), sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi biaya siap pakai (DSP) musibah BNPB. Usai pendalaman, terungkap bahwa Bima memakai anggaran DSP sebesar Rp 30,98 miliar untuk membeli saham.
Fakta ini diungkap oleh Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menjelaskan Bima diduga memanfaatkan duit dari pengadaan sejumlah vendor lewat pengadaan langsung untuk membeli saham perusahaan.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, biaya nan mengalir ke perusahaan nan terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun salah satu saham dibeli dari PT AVE. Bima membeli 150 juta lembar saham perusahaan itu pada 13 Oktober 2026 lampau di nilai Rp 206 per lembar.
"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar alias setara Rp 30,98 miliar," jelas dia.
Kemudian, perihal DSP, Taufik menjelaskan biaya tersebut merupakan biaya nan dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan pencairan DSP berkarakter fleksibel, namun kudu memenuhi salah satu dari empat syarat.
"Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP bakal dicairkan," ujar Taufik.
Kedua, adanya penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan akibat musibah berakibat nan ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan keempat adanya kebutuhan support kemanusiaan ke luar negeri.
Dia mengatakan DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah musibah di Tanah Air. Antara lain penanggulangan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Dia mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia alias vendor mengenai pengadaan peralatan dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan perihal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan sigap ketika ada penetapan musibah darurat.
"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.
Taufik mengatakan KPK menemukan dugaan bentrok kepentingan dan indikasi suap. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster.
Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua.
(maa/maa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·