Surabaya -
Polisi mengungkap ulah pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya berinisial ADR dan AA nan sekongkol dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemanfaatan seksual. Pelaku memaksa korban melayani sedikitnya 10 laki-laki setiap hari.
"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, apalagi pada saat minta maaf dia sedang menstruasi alias menstruasi juga kudu tetap melayani," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum dilansir detikJatim, Sabtu (17/10/2026).
Keduanya mempunyai peran berbeda dalam menjalankan upaya tersebut. Sang istri bekerja merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan, sedangkan suaminya bekerja mencari dan menghubungkan pengguna dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sasaran tersebut, korban dituntut melayani sedikitnya 300 laki-laki dalam sebulan. Apabila sasaran tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditunda. Kekurangan jumlah pengguna itu juga diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Dari praktik pemanfaatan seksual tersebut, ADR diduga memperoleh untung sekitar Rp 75 juta setiap bulan. Sementara itu, AA menerima penghasilan Rp 50 ribu untuk setiap pesanan.
Menurut Ganis, praktik itu berjalan selama Februari hingga Juli 2026. Berdasarkan kalkulasi tersebut, total untung kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 540 juta selama enam bulan menjalankan praktik tersebut.
Penyidik selanjutnya menjerat para tersangka dengan pasal mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pemberatan balasan lantaran tindak pidana itu diduga dilakukan sebagai kebiasaan alias mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/dhn)
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·