Sah! Bahlil Resmi Terbitkan Aturan Baru Soal Pencampuran Batu Bara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan patokan baru berupa Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, nan sekarang menyempurnakan tata langkah penyusunan rencana kerja, pelaporan aktivitas upaya pertambangan, serta menetapkan patokan baku mengenai pencampuran batubara.

Dalam pertimbanganya, patokan ini terbit untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara untuk kebutuhan listrik dan industri dalam negeri. Sekaligus memastikan kualitas peralatan dan penerimaan negara tetap terjaga.

Dasar utama perubahan ini tertuang dalam tiga poin penting. Poin pertama: tertuang di dalam Pasal 19: Diantaranya ayat 2 nan berisi pemegang IUP tahap aktivitas Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap aktivitas Operasi Produksi, alias pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri alias Gubernur sesuai dengan kewenangannya nan meliputi pelaporan nan berisi:

(poin L:) Pelaksanaan aktivitas pencampuran batubara bagi pemegang IUP tahap aktivitas Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap aktivitas Operasi Produksi, alias pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara nan mendapatkan persetujuan pencampuran Batubara;

Selain itu, laporan juga kudu mencakup kepatuhan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta realisasi aktivitas pengembangan dan pemanfaatan sumber daya.

Poin Kedua, mengutip Pasal 33: di mana, patokan mengenai perbaikan manajemen diperjelas. Jika ditemukan kesalahan prosedur alias kekeliruan dalam penilaian saat proses persetujuan alias penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Menteri ESDM alias Gubernur selaku pejabat berkuasa berwenang melakukan perbaikan tanpa prosedur tambahan nan berbelit.

Adapun poin ketiga: Poin ini menjadi nan paling krusial ialah ditetapkannya patokan unik mengenai pencampuran batubara melalui penambahan Pasal 34A dan 34B. Kini, pencampuran batubara hanya boleh dilakukan guna memenuhi spesifikasi mutu tertentu, dan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri ESDM terlebih dahulu. Ketentuan ini bertindak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan kontrak, maupun pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) nan RKAB-nya sudah disetujui.

Untuk mengusulkan izin pencampuran, pelaku upaya kudu mengusulkan permohonan lewat sistem info resmi dengan melampirkan arsip lengkap, antara lain: persetujuan RKAB pemilik batubara utama dan bahan campuran, salinan perjanjian pembelian serta penjualan, hasil uji kualitas dari lembaga survei terdaftar, serta info simulasi mutu sebelum dan sesudah pencampuran. Data mutu nan kudu dilaporkan meliputi nilai kalori, kandungan belerang, kadar air, dan kadar abu. Persetujuan nan diberikan bertindak sesuai masa berlakunya RKAB, dan setiap penolakan permohonan wajib disertai argumen nan jelas.

Lebih lanjut, dalam Pasal 34B disebutkan bahwa ketentuan teknis nan lebih rinci mengenai pedoman permohonan, evaluasi, dan pemberian izin bakal diatur tersendiri lewat Keputusan Menteri.

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Juni 2026 dan mulai bertindak efektif sejak tanggal diundangkan.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News